Home / NEWS / Mutasi Berbau Suap, Kejatisu Diminta Periksa Direksi PDAM Tirtanadi

Mutasi Berbau Suap, Kejatisu Diminta Periksa Direksi PDAM Tirtanadi


EDISIMEDAN.com, MEDAN – Keputusan Direksi PDAM Tirtanadi tentang alih tugas pegawai/mutasi yang diterbitkan akhir Agustus lalu ditenggarai berbau praktik penyuapan.

Sebab, sejumlah pejabat struktural di PDAM Tirtanadi yang hampir setahun kosong hingga melahirkan indikasi suap (pakai uang sogok) bila ingin menduduki jabatan dari tingkat Kepala Bagian (Kabag) sampai ke tingkat Kacab dan Kepala Divisi (Kadiv) kelihatannya sudah terisi.

Hal ini dikatakan Ketua DPP LSM Siddik Perkara Sumut Agus Edi Syahputra Harahap di kantornya menyikapi keputusan mutasi di tubuh direksi PDAM Agustus lalu, saat ditemui wartawan belum lama ini.

Dijelaskannya, dugaan itu semakin terasa karena ketidakterbukanya pihak manajemen PDAM Tirtanadi memberikan hasil assessmen (penilaian) terhadap ratusan pegawai sesuai jenjang kedudukannya tidak menutup kemungkinan adanya persekongkolan maupun kerjasama rahasia untuk maksud tertentu. Ditambah penempatan sejumlah pegawai disinyalir berdasarkan hubungan kedekatan bukan berdasarkan elektabilitas, sehingga mengindikasikan terjadinya praktek KKN yang diduga melibatkan Direktur Utama (Dirut) PDAM Tirtanadi Sutedi Raharjo juga direksi lainnya dengan memakai jasa oknum rekanan (kroni dirut, red) sebagai makelar alias calo jabatan.

Baca Juga:  Sebanyak 12 Pejabat Fungsional BKKBN Sumut Dilantik

Selain itu, dugaan diskriminasi ditemukan di antara 69 orang pegawai BUMD milik Pemda Sumut penyedia jasa air minum yang namanya tertera dalam SK Mutasi, dimana sesuai tatanan hukum di NKRI praktek diskriminasi dalam bidang apapun tidak dapat dibenarkan dan merupakan pelanggaran HAM, serta bertentangan dengan etika, harkat juga martabat manusia.

Di antara pegawai yang dimaksud terindikasi melakukan kesalahan yang mengakibatkan kerugian keuangan perusahaan (BUMD/Negara), tapi sanksi hukuman yang dikenakan berbeda-beda.

“Ironisnya, pihak Direksi PDAM Tirtanadi terkesan menutupi indikasi kesalahan yang seharusnya dilaporkan kepada penegak hukum atas dugaan tindak pidana perbuatan merugikan keuangan perusahaan pemerintah ini,” katanya seraya sanksi tidak hanya mutasi atau pindah tugas.

Baca Juga:  Kemkominfo Beri Sanksi Administratif 18 Stasiun Radio, 5 dari Sumut

Praktek KKN dan perlakuan diskriminatif yang diduga terjadi di PDAM Tirtanadi, menurutnya,  disamping meresahkan pegawai, secara otomatis mengabaikan standarisasi kelayakan aspek intelektual, prilaku kerja, dan manajerial yang harus dimiliki setiap pejabat struktural di semua tingkatan. Keresahan di kalangan pegawai jika dibiarkan berlarut dapat menghilangkan simpati, ketertarikan, dan antusiasme terhadap tanggungjawab pekerjaan yang tentunya menurunkan prestasi kerja.

Karena itu, LSM Sidik Perkara meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) melakukan penyelidikan terkait dugaan pelanggaran hukum yang terjadi di PDAM Tirtanadi. “Kami minta Kejaksaan segera memeriksa Direksi PDAM Tirtanadi berikut kroninya, jebloskan ke penjara bila oknum pelaku nantinya terbukti melakukan kesalahan,” tegasnya.

Baca Juga:  PDAM Tirtanadi Luncurkan Aplikasi e-Procurement

Terpisah, Humas PDAM Tirtanadi Alamsyah yang dikonfirmasi melalui pesan singkat Minggu (4/9) malam, mengaku mutasi yang dilakukan tersebut merupakan kebijakan perusahaan dalam rangka mengisi jabatan pejabat yang telah pensiun dan juga mengisi pos jabatan sesuai struktur baru.

“Pejabat baru yang ditunjuk telah melalui proses asismen. Sehingga tidak benar isu yang mengatakan bahwa mutasi ‘distel’ oleh rekanan,” ungkap Alamsyah seraya menyarankan untuk konfirmasi langsung dengan Kepala Sekretaris Perusahaan (Public Relation) PDAM Tirtanadin, Tauhid Ichyar. [tham]

Terkait


Berita Terbaru