Kejatisu Klaim 92 Persen Jaksa Sudah Laporkan Kekayaan

EDISIMEDAN.com, MEDAN – Hampir seluruh jaksa yang berada di jajaran Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (kejatisu) sudah melaporkan kekayaannya dengan mengisi formulir Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN).
Data yang disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut Bobbi Sandri, jumlah jaksa yang laporkan harta kekayaan telah mencapai 92 persen.
Menurutnya, pengisian formulir LHPKN wajib bagi seluruh jaksa dan pegawai di jajaran Kejati Sumut, merupakan kerjasama antara Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPTAK).
“Kejagung meminta Laporan hasil kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), untuk dilaporan PPATK,” ujar Bobbi Sandri kepada awak media di kantor Kejati Sumut, Senin (26/9/2016).
Disebutkannya, pelaporan kekayaan ini, sudah dilakukan sejak sepekan lalu hingga sekarang. Untuk saat ini, jaksa dan pegawai yang belum melakukan pengisian formulir LHKPN tinggal delapan persen.
“Delapan persen itu, terdiri dari jaksa yang sudah dimutasi. Kemudian, jaksa baru tamat atau jaksa baru. Namun, semua wajib melaporkan LHKPNnya,” jelasnya.
Bobbi menerangkan, laporan kekayan tersebut nantinya akan dilakukan secara berkelanjutan. Sehingga tidak ada lagi dugaan rekening gendut bagi penyelenggara negara, termasuk di Kejati Sumut.
Adapun risiko bagi jaksa yang tidak melaporkan kekayaannya, akan ada sanki tegas. Bobbi Sandri menjelaskan bahwa, jaksa tidak melaporkan kekayaan akan berdampak dengan jenjang karir jaksa tersebut.
“Bila tidak dibuat LHKPN, terancam tidak akan diproses kenaikan pangkat, rotasi jabatan dan proses jenjang karir,” pungkasnya. [buwas]





