Home / NEWSSUMUT / Membandel Gunakan Pukat Trawl, KM Piana Surya Diamankan

Membandel Gunakan Pukat Trawl, KM Piana Surya Diamankan


Kasus pembakaran dua unit kapal pukat trawl (Pek To) dan sebuah kapal lansir terjadi di perbatasan perairan Tanjung Leidong (Kab Labuhanbatu Utara) dan Sei Berombang (Kab Labuhanbatu) sekira 3 Km dari pinggir pantai Desa Simadulang, Minggu (9/10/2016).

EDISIMEDAN.com, BELAWAN – Kapal Motor KM Piana Surya GT 5 No. 479/BKKI/5 diamankan Kapal Patroli Ditpolairdasu KP ll-2002, Rabu (19/10/2016) sekitar pukul 23.00 WIB, di Perairan laut Kabupaten Batubara.

Alasan penahanan ini lantaran nekat menggunakan alat tangkap ikan dengan Trawls atau pukat Hela oleh pemerintah.

“Kapal ikan berbendera Indonesia KM. Piana Surya sedang melakukan penangkapan ikan menggunakan Pukat Hela (Trawls) maka melanggar Permen KP  No 2/2015 tentang alat tangkap yang di larang,” kata Dir Polair Polda Sumut, Kombes Pol Sjamsul Badhar didampingi Kasubdit Gakku AKBP Den Martin Nasution, Kamis (20/10/2016).

BACA JUGA
Nelayan Labura Ngamuk, Tiga Kapal Pukat Trawl Dibakar

Baca Juga:  Perekonomian Sumut Tahun 2022 Diprediksi Tumbuh Lebih Tinggi dari Tahun 2021

Katanya, nakhoda kapal bernama Indra Budiman dan 3 (tiga) orang ABK merupakan warga Batubara. “Perbuatan mereka diduga telah melanggar Pasal 85 UU No 45 / 2009 tentang perubahan UU No. 31/2004 tentang Perikanan,”ucapnya. [fad]

Terkait


Berita Terbaru