Membandel Gunakan Pukat Trawl, KM Piana Surya Diamankan

EDISIMEDAN.com, BELAWAN – Kapal Motor KM Piana Surya GT 5 No. 479/BKKI/5 diamankan Kapal Patroli Ditpolairdasu KP ll-2002, Rabu (19/10/2016) sekitar pukul 23.00 WIB, di Perairan laut Kabupaten Batubara.
Alasan penahanan ini lantaran nekat menggunakan alat tangkap ikan dengan Trawls atau pukat Hela oleh pemerintah.
“Kapal ikan berbendera Indonesia KM. Piana Surya sedang melakukan penangkapan ikan menggunakan Pukat Hela (Trawls) maka melanggar Permen KP No 2/2015 tentang alat tangkap yang di larang,” kata Dir Polair Polda Sumut, Kombes Pol Sjamsul Badhar didampingi Kasubdit Gakku AKBP Den Martin Nasution, Kamis (20/10/2016).
BACA JUGA
Nelayan Labura Ngamuk, Tiga Kapal Pukat Trawl Dibakar
Katanya, nakhoda kapal bernama Indra Budiman dan 3 (tiga) orang ABK merupakan warga Batubara. “Perbuatan mereka diduga telah melanggar Pasal 85 UU No 45 / 2009 tentang perubahan UU No. 31/2004 tentang Perikanan,”ucapnya. [fad]




