Home / DELI SERDANGNEWS / Kata Umar Zunaidi Setelah Ditetapkan Calon Tunggal Pilwako Tebingtinggi

Kata Umar Zunaidi Setelah Ditetapkan Calon Tunggal Pilwako Tebingtinggi


Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tebingtinggi dalam sidang pleno terbuka yang digelar, Senin (24/10/2016), menetapkan pasangan Umar Zunaidi Hasibuan dan Oki Doni Siregar sebagai pasangan calon kepala daerah di Kota Tebingtinggi. [foto: rdi]

EDISIMEDAN.com, TEBINGTINGGI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tebingtinggi menetapkan pasangan Umar Zunaidi Hasibuan dan Oki Doni Siregar sebagai pasangan tunggal pada Pilkada serentak yang berlangsung 15 Februari 2017 mendatang.

Terkait hal ini, calon Walikota Umar Zunaidi Hasibuan, kepada wartawan menyatakan sangat bersyukur karena berkas pencalonannya sudah diterima oleh KPU Kota Tebingtinggi. Meski hanya dirinya dan wakilnya yang ditetapkan sebagai pasangan tunggal Pilkada, namun Umar berharap agar partisipasi masyarakat dalam melaksanakan hak pilihnya tidak mengendur.

“Kita berharap masyarakat tetap melaksanakan hak pilihnya untuk membuktikan masyarakat Tebingtinggi dewasa dalam berdemokrasi,” harap Umar didampingi Oki.

Baca Juga:  Kebakaran Dekat Lokasi MTQ Medan Hanguskan 6 Unit Rumah

Pasangan Petahana tersebut ditetapkan KPU Tebingtinggi sebagai pasangan tunggal
dalam sidang pleno terbuka yang digelar, Senin (24/10/2016).

BACA JUGA
KPU Tebingtinggi Tetapkan Pasangan Umar – Oki Calon Tunggal Pilkada 2017

Dalam sidang pleno tersebut, Ketua KPU Abdul Khair menyampaikan proses pencalonan yang dilalui oleh pasangan Umar/Oki. Meski awalnya ada sejumlah persyaratan yang belum terpenuhi sehingga belum memenuhi syarat, namun, belakangan setelah seluruh persyaratan dipenuhi sesuai peraturan yang ada, berkas pencalonan dapat diterima.

Disampaikan, jumlah Parpol pendukung pasangan Umar/Oki sebanyak delapan parpol, yakni Partai Nasdem, Demokrat, Gerindra, Hanura, Golkar, PDIP, PKB dan PPP.
Delapan parpol itu memiliki 19 kursi di DPRD atau 78 persen dari total kursi yang ada.

Baca Juga:  IPW: Buwas Pensiun, Polri Bakal Gelar Mutasi

“Dengan demikian, pencalonan pasangan Umar/Oki telah memenuhi syarat yang ditentukan, yakni 20 persen dari kursi di DPRD atau minimal 5 kursi,” ujar komisioner KPU Bukhori.

Dalam berita acara penetapan calon walikota dan wakil walikota, lima anggota KPU ditanya oleh Ketua KPU apakah syarat pencalonan sudah memenuhi syarat sesuai peraturan yang berlaku.

Satu per satu anggota KPU menyatakan persyaratan yang diajukan pasangan Umar/Oki sudah memenuhi persyaratan. Selanjutnya, berita acara pengesahan ditanda tangani kelima anggota KPU dan kemudian diserahkan kepada pasangan Umar/Oki dengan mendapat tepuk tangan bergemuruh dari hadirin. [rdi]

Terkait


Berita Terbaru