Vonis Jessica Gegerkan Ranah Hukum, Ini Sikap Komisi Yudisial

EDISIMEDAN.com, JAKARTA – Vonis 20 tahun penjara kepada Jessica telah dijatuhkan majelis hakim atas dakwaan pembunuhan berencana terhadap temannya sendiri, Wayan Mirna Salihin.
Seluruh pihak telah mengetahui hasilnya saat mejelis hakim PN Jakarta Pusat menjatuhkan vonis pada Kamis, (27/8/2016). Berbagai penilaian datang dari banyak sisi.
Terhadap seluruh komentar dan penilaian tersebut, Komisi Yudisial menghimbau kepada seluruh pihak agar menyampaikannya secara proper dan terukur.
“Sekalipun berpendapat merupakan hak seluruh orang, namun bukan berarti dibolehkan untuk melukai siapapun. Apapun bentuk ketidakpuasannya, atau bisa jadi dugaan terhadap pelanggarannya, maka kami juga mendesak dengan keras untuk menggunakan jalur yang telah diatur,” kata Juru Bicara Komisi Yudisial, Farid Wajdi dalam siaran persnya, Jumat (28/10/2016).
BACA JUGA
Hakim Binsar Gultom, Doktor Ilmu Hukum USU dalam Sidang Vonis Jessica
Dijelaskannya, terhadap substansi putusannya maka jalur upaya hukum adalah jawabnya (baik banding, kasasi, atau bahkan PK). Sementara jika diduga terhadap pelanggaran kode etik yang dilakukan Hakim, maka gunakan mekanisme pelaporan yg berlaku baik di KY maupun MA.
Farid bilang, Komisi Yudisial sendiri telah melakukan pengawalan terhadap kasus yang menarik perhatian publik ini, pemantauan baik secara terbuka maupun tertutup, namun demi menjaga kehormatan dan kemandirian persidangan maka apapun temuannya akan diproses setelah semua proses Hukum selesai.
“Sekali lagi, kepada seluruh pihak, hormati peradilan kita, komentari secara proper dan tanpa menyerang individu, serta tempuh apapun upayanya sesuai aturan, berbagai tindakan di luar pakem tadi, berpotensi memperburuk citra peradilan kita, buruknya citra peradilan kita maka buruknya wajah negara kita,” tukas Farid Wajdi, mantan Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU). [ded]




