Kopda Usman Pelaku Penembakan Warga Kampung Aur Dipecat

EDISIMEDAN.com, MEDAN- Kopda Usman, anggota Denpom 1/5 Pomdam I/BB, pelaku penembakan yang menyebabkan tewasnya M Rendi M.Rendi (23) warga Jalan Kampung Aur, Kecamatan Medan Maimun pada September 2015 akhirnya dipecat. Dia merupakan satu diantara 21 prajurit TNI AD yang dipecat dalam Upacara Pemberhentian dengan Tidak Hormat (PDTH) di Lapangan Benteng, Medan, Jumat, (17/2/2017).
“Ya, yang bersangkutan (Kopda Usman) juga dipecat. Dia melakukan pembunuhan,”ujar Kasdam I/BB Brigjen TNI Tiopan Aritonang usai memimpin upacara itu.
Menurut Tiopan, saat ini Kopda Usman masih menjalani masa hukuman di penjara.
“Dia masih menjalani hukumannya, harapan kita yang bersangkutan tidak mengulangi perbuatannya,” ujarnya.
Diberitakan, M.Rendi (23) warga Jalan Kampung Aur, Kecamatan Medan Maimun ditemukan tewas ditembak Kopda Usman di Jalan Brigjen Katamso, tepatnya di depan loket pembantu PMH, Senin (22/9/2015).
Kejadian ini berawal saat korban berlari keluar dari dalam diskotik dan pub New Zone di Jalan Wajir, Kecamatan Medan Maimun.
Disitu, korban terus dikejar oleh pelaku sembari mengeluarkan dua kali tembakan ke udara. Korban yang tidak mengindahkan tembakan tersebut, terus lari hingga ke Jalan Brigjen Katamso.
Pelaku yang melihat korban terus berlari kembali mengeluarkan tembakan. Seketika korban roboh ke tanah dan mengeluarkan darah segar. [ska]





