Home / ASAHAN / Honorer Dishub Sergai Terjaring OTT

Honorer Dishub Sergai Terjaring OTT


EDISIMEDAN.com, SERGAI- Seorang pegawai honorer di Dinas Perhubungan Serdang Bedagai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Satreskrim Polres Serdang Bedagai, pada Jumat, 10 Maret 2017."Tersangka berinisial BS (35) ditangkap saat melakukan pungutan liar pengurusan uji kendaraan bermotor (speksi) di Kantor Seksi Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Sergai," kata Kapolres Sergai AKBP Eko Suprihanto, Jumat, (10/3/2017).Kapolres menjelaskan penangkapan BS berawal saat Muhammad Fauzi (39) warga Dusun II Kampung Keling Desa Sei Rampah Kecamatan Sei Rampah bersama temannya Ramadana mengurus Speksi atas satu unit mobil pick up Suzuki Carry BK 9036 ZF di Kantor Seksi Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan di Jalan Medan – Tebing Tinggi Desa Suka Damai Kecamatan Sei Bamban.Di kantor tersebut, kata Eko, pelaku yang merupakan pegawai honor Dinas Perhubungan meminta uang biaya pengurusan Speksi kepada Muhammad Fauzi sebesar Rp185 ribu. Korban lantas menyerahkan uang sebesar Rp200 ribu kepada pelaku."Beberapa saat kemudian tanpa dilakukan tes atas unit mobil tersebut pengurusan uji kendaraan bermotor atau speksi selesai. Padahal berdasarkan Perda Kabupaten Serdang Bedagai No 2 tahun 2011 tentang Jasa dan Restribusi maka biaya yang seharusnya dikenakan hanya sebesar Rp70 ribu," ujar Kompol Eko."Setelah penyerahan uang itu, tim saber pungli yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Serdang Bedagai AKP M Agus Setiawan langaung melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pelaku,"imbuhnya.Polisi mengamankan BS berikut barang bukti berupa satu buah buku uji kendaraan bermotor BK 9036 ZF, 1 buah plat uji kendaraan bermotor, 1 lembar masa berlaku uji berkala, uang tunai Rp185 ribu dan dokumen ekspedisi."Untuk BS ini sudah kita jadikan tersangka. Tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Jo Pasal 12A ayat (2) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi dengan ancaman hukumanya 3 tahun," terangnya. [ska]

EDISIMEDAN.com, SERGAI- Seorang pegawai honorer di Dinas Perhubungan Serdang Bedagai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Satreskrim Polres Serdang Bedagai, pada Jumat, 10 Maret 2017.

“Tersangka berinisial BS (35) ditangkap saat melakukan pungutan liar pengurusan uji kendaraan bermotor (speksi) di Kantor Seksi Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Sergai,” kata Kapolres Sergai AKBP Eko Suprihanto, Jumat, (10/3/2017).

Kapolres menjelaskan penangkapan BS berawal saat Muhammad Fauzi (39) warga Dusun II Kampung Keling Desa Sei Rampah Kecamatan Sei Rampah bersama temannya Ramadana mengurus Speksi atas satu unit mobil pick up Suzuki Carry BK 9036 ZF di Kantor Seksi Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan di Jalan Medan – Tebing Tinggi Desa Suka Damai Kecamatan Sei Bamban.

Baca Juga:  Kenalan di Facebook, Diajak Chek In Lalu Dibunuh

Di kantor tersebut, kata Eko, pelaku yang merupakan pegawai honor Dinas Perhubungan meminta uang biaya pengurusan Speksi kepada Muhammad Fauzi sebesar Rp185 ribu. Korban lantas menyerahkan uang sebesar Rp200 ribu kepada pelaku.

“Beberapa saat kemudian tanpa dilakukan tes atas unit mobil tersebut pengurusan uji kendaraan bermotor atau speksi selesai. Padahal berdasarkan Perda Kabupaten Serdang Bedagai No 2 tahun 2011 tentang Jasa dan Restribusi maka biaya yang seharusnya dikenakan hanya sebesar Rp70 ribu,” ujar Kompol Eko.

“Setelah penyerahan uang itu, tim saber pungli yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Serdang Bedagai AKP M Agus Setiawan langaung melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pelaku,”imbuhnya.

Baca Juga:  Inspektorat Kabupaten Asahan Tempati Kantor Baru

Polisi mengamankan BS berikut barang bukti berupa satu buah buku uji kendaraan bermotor BK 9036 ZF, 1 buah plat uji kendaraan bermotor, 1 lembar masa berlaku uji berkala, uang tunai Rp185 ribu dan dokumen ekspedisi.

“Untuk BS ini sudah kita jadikan tersangka. Tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Jo Pasal 12A ayat (2) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi dengan ancaman hukumanya 3 tahun,” terangnya. [ska]

Terkait


Berita Terbaru