Home / / Pabrik Mie yang Digerebek BPPOM Medan Sudah Beroperasi 2 Tahun

Pabrik Mie yang Digerebek BPPOM Medan Sudah Beroperasi 2 Tahun


BBPOM Medan gerebek pabrik mie diduga berformalin di Medan Deli, Rabu (15/3/2017) pagi. Dari pengerebekan tersebut petugas mengamankan formalin, mie kuning serta pemilik bernama Au warga keturunan.

EDISIMEDAN.com, MEDAN DELI – Balai Pengawas Obat Makanan dan Minuman (BPOM) Kota Medan mengrebek produsen mie yang diduga memakai bahan-bahan berbahaya yakni formalin, Rabu (15/3/2017). Industri rumahan ini ternyata sudah beroperasi selama 2 tahun.

Dari pengrebekandi Jalan KL Yos Sudarso Km 7,2 Komplek Perumahan Mulia Indah, Lingkungan 7, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli tersebut, petugas mengamankan formalin, mie kuning serta pemilik bernama Au warga keturunan.

“Tadi orang Balai POM Kota Medan melakukan pengrebekan terhadap home industri mie kuning yang diduga memakai formalin,” kata Kepala Lingkungan 7, Sardani, Rabu (15/3/2017).

Sardani mengatakan bahwa pabrik mei kuning tersebut sudah beroperasi sejak 2 tahun lalu.

Baca Juga:  Di Sumut, Wartawan Korban Kekerasan Ada yang Dibacok Hingga Kepalanya Ditembak

“Informasi dari warga mie tersebut dipasarkan di pajak-pajak seperti pajak Palapa Brayan,” kata Sardani.

Terpisah, salah seorang petugas BPOM Kota Medan ketika dihubungi juga membenarkan pengrebekan yang dilakukan oleh Balai POM Kota Medan.

“Iya tadi kami melakukan pengrebekan rumah yang dijadikan tempat pembuat mie yang diduga pakai formalin. Tapi kalau mau lengkap tanya saja sama atasan saya,” kata petugas. [faiz]

Terkait


Berita Terbaru