Home / NEWS / Disebut Terima Rp 33 M Lebih dari Proyek E-KTP, Chairuman Harahap Bersaksi

Disebut Terima Rp 33 M Lebih dari Proyek E-KTP, Chairuman Harahap Bersaksi


Mantan anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar periode 2009-2014 Chairuman Harahap menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Sugiharto terkait kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik senilai Rp 2,3 Triliun di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/3/2017). [foto: internet]

EDISIMEDAN.com, JAKARTA – Chairuman Harahap, mantan Ketua Komisi II DPR hadir menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP senilai Rp 2,3 Triliun di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/3/2017).

Chairuman bersaksi untuk terdakwa 2 mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) Irman dan Sugiharto.

Dalam dakwaan jaksa, Chairuman Harahap disebut-sebut ikut menikmati aliran dana proyek E-KTP sebesar USD 584 ribu dan Rp 26 miliar. Atau setara dengan Rp 30 Miliar lebih jika dikonversikan ke rupiah (1 dolar = Rp 13 ribu).

Uang tersebut diterima Chairuman saat masih menjabat sebagai Ketua Komisi II periode 2009-2014.

Baca Juga:  Kompol Fahrizal Benturkan Kepala dan Pukul-pukul Tembok Saat di Tahan Polda Sumut

BACA JUGA
5 Politisi Sumut di Pusaran Megakorupsi E-KTP

Seperti dilansir detik.com, Chairuman dicecar Ketua Majelis hakim John Halasan, soal dugaan bagi-bagi duit ke sejumlah anggota dewan. Tercatat dalam dakwaan, sedikitnya Rp 240 miliar duit proyek e-KTP dibagi-bagi untuk sejumlah wakil rakyat di Senayan.

“Ini soal duit, di sepanjang proses e-KTP ini yang saudara ketahui, pernah saudara bagi-bagi duit?” tanya hakim John di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (16/3/2017).

“Nggak ada pak,” jawab Chairuman yang sempat mencalonkan diri sebagai Gubsu.

“Yakin?” tanya John lagi.

Baca Juga:  Agus Yudhoyono Bahagia Menikahi Putri Batak

“Saya baca dakwaan itu bingung juga, Pak,” tanggap Chairuman.

Chairuman yang juga Komisaris PT Inalum itu sempat diingatkan majelis hakim soal sumpah dalam persidangan.  [BACA HALAMAN SELANJUTNYA]

Terkait


Berita Terbaru