Home / BISNIS / Tunggak Pajak Rp 6,5 Miliar, 3 Wajib Pajak di Medan Terancam Disandera

Tunggak Pajak Rp 6,5 Miliar, 3 Wajib Pajak di Medan Terancam Disandera


TAX AMNESTY.Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan segera berakhir pada 31 Maret 2017 mendatang. Sampai dengan 20 Maret 2017, jumlah uang tebusan yang masuk ke kas negara dari para Wajib Pajak di lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara I mencapai Rp 4,6 triliun.

EDISIMEDAN.com, MEDAN- Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara I mengancam akan melakukan penyanderaan (gijzeling) terhadap tiga Wajib Pajak (WP) yang hingga masih menunggak pajak dengan total nilai Rp 6,5 miliar.

Ultimatum ini disampaikan oleh Kepala Kanwil DJP Sumut I, Mukhtar, Rabu, 22 Maret 2017.

“Ada, ada tiga lagi (Wajib Pajak) yang sedang di proses. Mereka menunggak totalnya sekitar Rp 6,5 miliar,” ujar Mukhtar kepada wartawan.

Mukhtar belum bersedia merinci ketiga wajib pajak yang masih menunggak tersebut. Namun dia mengatakan ketiga wajib pajak itu masih berdomisili di Medan.

“Iya, mereka itu dari 11 orang WP tertunggak kemarin. Ketiganya dari perorangan dan badan hukum,”terangnya.

Baca Juga:  Ini Penyebab Kota Medan Alami InflasiĀ  0,58 Persen Di Januari 2020

Mukhtar menerangkan, saat ini pihaknya masih menunggu itikad baik ketiga wajib pajak itu untuk menebus hutangnya. Dia juga menghimbau agar mereka menggunakan program Tax Amnesty yang saat ini tersisa 10 hari lagi.

“Kita beri kesempatan, kan masih ada Tax Amnesty 10 hari lagi, kita beri kesempatan mereka melunasinya,”kata Mukhtar.

Namun jika hingga tanggal 10 Maret 2017 mendatang, ketiga Wajib Pajak itu tidak juga melunasi, maka kata Mukhtar, DJP Sumut I akan melakukan penyanderaan.

“Kalau mereka tak manfaaatkan juga sisa waktu ini, jalan terakhirnya pada April nanti kita lakukan penyanderaan,” pungkas Mukhtar. [ska]

Terkait


Berita Terbaru