Jadi Tersangka, Anthony Hutapea Terancam 6 Tahun Penjara

EDISIMEDAN.com, MEDAN – Polresta Medan menetapkan Anthony Hutapea (61), yang menghina Nabi Muhammad SAW dan Agama Islam melalui postingan di akun facebook, sebagai tersangka.
Kapolresta Medan Kombes Sandi Nugroho bilang, AH disangkakan pasal 45 Ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 156 huruf (a).
Setiap orang yang disangkakan dengan Pasal 45 ayat satu atau dua, diancam penjara 6 tahun atau denda Rp 1 miliar.
BERITA SEBELUMNYA
Anthony Hutapea Minta Maaf
“Tersangka AH menistakan agama Islam di media sosial sehingga meresahkan umat Islam. Polisi bersama jajaran mengatensi kasus ini dan bertindak cepat menindaklanjuti kasus itu,” kata Sandi saat menggelar paparan kasus di Mapolresta Medan, Senin (17/4/2017). Tersangka AH ikut dihadirkan saat itu.
Dari tersangka yang dikabarkan sebagai pengusaha bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) bus Makmur di Medan ini, polisi menyita masing-masing berupa screenshoot posting facebook atas nama Anthony Hutapea sebanyak 7 lembar, handphone pelaku dan surat pernyataan atas nama pelaku.
Polisi dalam hal ini Polresta Medan, akan menindak tegas siapa saja yang melanggar hukum, termasuk mereka yang menistakan agama.
BACA JUGA
PWM Sumut Minta Kasus Anthony Hutapea Diusut Tuntas
“Ini menjadi pelajaran bagi kita, siapapun yang melanggar hukum, akan ditindak. Kami mohon masyarakat dan ormas Islam untuk mengawal kasus ini sampai tuntas,” ujar dia. [ded]





