Terkait Demo Guru Honor Simalungun ke DPRD Sumut, Ini Jawaban JR Saragih
EDISIMEDAN.com, SIMALUNGUN – Bupati Simalungun JR Saragih angkat bicara terkait demonstrasi guru honorer Kabupaten Simalungun di DPRD Sumut, Rabu (26/4/2017) siang tadi.
Orang nomor satu di Simalungun itu menjawab berbagai persoalan yang dialami guru-guru honor Sekolah Dasar (SD) serta Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Simalungun melalui Kadis Pendidikan Kabupaten Simalungun.
Baik terkait gaji tak dibayarkan selama enam bulan di 2016, intimidasi, pencopotan sepihak hingga pungutan liar perihal biaya pemanjangan Surat Keputusan Pegawai Tidak Tetap (SK PTT).
Menurut Plt Kepala Dinas Pendidikan Simalungun Resman Saragih, persoalan gaji guru honorer yang tidak dibayarkan di tahun 2016 bukan kesalahan Bupati Simalungun JR Saragih.
Persoalan gaji pegawai honorer di Kabupaten Simalungun, dibahas pada APBD Simalungun tahun 2015 untuk tahun 2016.
“Kala itu masih dilakukan Pj Bupati Simalungun yang dijabat Binsar Situmorang yang di tahun 2016 menjabat sebagai Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdaprov Sumatera Utara. Lalu di 2017 menjabat sebagai staf ahli bidang ekonomi, keuangan, pembangunan, aset dan sumber daya alam Sumatera Utara,” ucapnya di Pematang Raya, Kabupaten Simalungun, Rabu (26/4/2017).
BERITA SEBELUMNYA
Honor Tak Dibayar, Guru Honorer Adukan Disdik Simalungun ke DPRD Sumut
Menurutnya, di Oktober 2015 masa jabatan Bupati Simalungun JR Saragih sudah habis untuk periode 2010-2015. Bahkan, Resman Saragih menyatakan bila perihal pendanaan gaji bukan menjadi kapasitasnya.
“Saat itu ada panitia anggaran di eksekutif dan legislatif, apalagi dari mulai tahap awal hingga ketok palu berada di wewenang Bapak Binsar Situmorang yang menjadi PJ Bupati Simalungun kala itu,” bebernya lagi.
Selain itu, Resman Saragih meminta kepada semua pihak jangan selalu mengaitkan persoalan kepada Bupati Simalungun JR Saragih. Tak itu saja, dirinya berpesan agar masyarakat lebih teliti dalam memahami persoalan yang terjadi.
“Di kinerja semangat baru Sumatera Utara dari Bapak JR Saragih sudah terlihat jelas. Bila beliau (JR Saragih-red) sangat konsen pada pendidikan dan kesehatan guru=guru,” bebernya.
Kemudian, perihal pemutusan sepihak yang dialami oleh guru honorer di Kabupaten Simalungun, maka dengan tegas jika Pemerintahan Kabupaten Simalungun menyatakan tidak ada pemecatan yang dilakukan kepada guru honorer tersebut.
“Kata pecat ini haruslah didefinisikan, kalau dipecat artinya mereka sudah mendapatkan surat keputusan namun belum habis masa jabatan sudah diberhentikan. Padahal, surat keputusan honorer selalu ditampung di APBD. Artinya gaji mereka ditampung satu tahun dan bila diperpanjang artinya mutu dan kualitasnya adalah terbaik. Jadi sejauh ini tidak ada kata pemecatan,” lanjutnya.
Dengan adanya pelajaran berharga ini, maka pihaknya akan lebih teliti serta seleksi dalam melakukan penerimaan pegawai honorer khususnya dari sisi pendidikan. Terlebih, pendidikan menjadi fokus utama JR Saragih dalam bekerja.
“Mutu serta kualitas dari guru yang ada di Kabupaten Simalungun, terus ditingkatkan sehingga kejadian seperti ini tidak terulang kembali,” tukasnya. [ftr]