Ini Tanggapan Gapai Sumut atas Penahanan dan Vonis Dua Tahun Ahok

EDISIMEDAN.com, MEDAN- Gerakan Anti Penistaan Agama Islam (Gapai) Sumatera Utara, yang selama ini getol meminta agar Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok ditahan dan dihukum maksimal mengapresiasi putusan hakim Pengadilan Jakarta Utara.
Dalam sebuah kesempatan, para pengurus organisasi gabungan sejumlah ormas Islam ini mengaku puas atas putusan itu.
“Kami dari berbagai elemen masyarakat yang tergabung dalam Gapai Sumut, memberikan apresiasi atas vonis hakim yang menghukum Basuki Tjahaya Purnama selama dua tahun penjara,”sebut Wakil kordinator Gapai Sumut, Haidan Nazwir Panggabean.
Dia didampingi Sekretaris Gapai Sumut, Afrian effendi dan sejumlah Dewan Pembina Gapai Sumut, Zulkarnain, Leo Himsar, Drg Syahbana, serta tim penasehat hukum Gapai Sumut, Dodi dan Adi Lesmana kepada wartawan, Selasa (9/5/2017).
BACA JUGA
Ahok Divonis Dua Tahun, Ini Pertimbangan Majelis Hakim
Tiba di Rutan, Petugas Rutan Cipinang Foto Bareng Ahok
Sementara itu penasehat Gapai Sumut, Drg Sahbana menegaskan, meski Basuki Tjahaya Purnama atau disapa Ahok telah dihukum dua tahun penjara, bukan berarti perjuangan berhenti. Menurutnya, Gapai akan tetap mengawal kasus Ahok ini sampai putusan tersebut Inkrah.
“Pertimbangan semenjak kasus ini mulai bergulir dari proses penyelidikan, penyidikan dan penuntutan hingga ke persidangan Ahok tidak ditahan,”sebutnya.
Sementara Dodi selaku tim penasehat hukum, Gapai Sumut juga memberikan apresiasi atas putusan majelis hakim.
BACA JUGA
Inilah Salinan Lengkap Putusan Vonis Ahok
Dodi juga berharap kasus penistaan agama yang juga terjadi di Medan, atas nama Anthony Ricardo Hutapea yang kini berkasnya sudah P21, sampai ke Pengadilan.
“Untuk itulah kita terus memantaunya dari kepolisian hingga tahapan penuntutan di Kejari Medan serta persidangan,” ucapnya. [ska]





