Home / NEWS / Inilah Salinan Lengkap Putusan Vonis Ahok

Inilah Salinan Lengkap Putusan Vonis Ahok


VONIS AHOK, Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Basuki Tjahaja Purnama. Pria yang akrab disapa Ahok itu terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan penodaan agama Islam terkait surat Al Maidah ayat 51.

EDISIMEDAN.com, JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Basuki Tjahaja Purnama. Pria yang akrab disapa Ahok itu terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan penodaan agama Islam terkait surat Al Maidah ayat 51.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai terdakwa kasus dugaan penistaan agama mampu bertangung jawab dan harus dinyatakan bersalah dan dijatuhkan pidana.

“Untuk menjatuhkan pidana, ada hal yang memberatkan dan meringankan. Yang memberatkan, terdakwa tidak merasa bersalah, perbuatan terdakwa telah menimbulkan keresahan pada umat Islam, perbuatan terdakwa dapat berpotensi memecah hubungan antar-golongan,” ujar salah anggota majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Gedung Kementan, Jakarta, Selasa (9/5/2017).

Baca Juga:  Kejari Medan Terima SPDP Kasus Penistaan Agama

“Yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan, dan kooperatif selama persidangan berlangsung,” imbuh hakim.

Ahok sendiri setelah berkonsultasi dengan kuasa hukumnya menyatakan banding.

Dalam berkas salinan vonis Ahok yang berjumlah 630 halaman itu, tidak dibacakan seluruhnya oleh majelis hakim.

BACA JUGA
Tanggapan Gapai Sumut atas Penahanan dan Vonis Dua Tahun Ahok

“Sebelum saya bacakan, putusan sudah net. Ada sekitar 630 (halaman) lebih saya enggak hafal,” ujar Dwiarso.

Lalu, majelis hakim menawarkan kepada pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan penasihat hukum terdakwa agar berkas putusan tidak dibaca seluruhnya. Majelis hakim hanya akan membacakan poin-poin yang dianggap penting.

Baca Juga:  PWM Sumut Minta Kasus Anthony Hutapea Diusut Tuntas

Penawaran itu disepakati kedua pihak. Penuntut umum mengungkapkan tidak perlu membacakan seluruhnya, begitu pun dengan penasihat hukum. Mereka mengungkapkan tidak keberatan lembar putusan itu tidak dibacakan seluruhnya.

“Jadi tidak dibacakan semua, bergiliran 5 anggota majelis ini,” ujar Dwiarso.

Berikut salinan putusan vonis Ahok yang dibacakan majelis hakim secara bergantian, khususnya poin-poin tentang ketidaksepakatan majelis hakim atas tuntutan jaksa dan pembelaan kuasa hukum Ahok. Tulisan ini dikutip dari rekaman persidangan, Selasa (9/5/2017).

[BACA HALAMAN SELANJUTNYA: Salinan Putusan yang Menolak Pendapat Jaksa]

Terkait


Berita Terbaru