Home / / Divonis 6,5 Tahun, Pelaku Pencabulan Ini Teriaki Hakim

Divonis 6,5 Tahun, Pelaku Pencabulan Ini Teriaki Hakim


PENCABULAN.Terdakwa Jefri Lim saat ditemani ibunya di persidangan

EDISIMEDAN.com, MEDAN- Didakwa mencabuli sebut saja namanya Bunga (16) warga Jalan Medan Binjai KM 12, Kecamatan Sunggal hingga melahirkan seorang bayi laki-laki, Jefri Lim (20) dihukum selama 6,5 tahun penjara oleh majelis hakim di ruang Cakra III, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (23/5/2017) sore.

“Terbukti secara sah terdakwa melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Menjatuhkan hukuman selama enam tahun dan enam bulan penjara,” ujar Ketua Majelis Hakim, Ahmad Sayuti di hadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irma Hasibuan dan terdakwa.

Dalam sidang yang berlangsung tertutup tersebut, JPU Irma menyatakan pikir-pikir. Putusan itu sendiri lebih rendah dari tuntutannya yakni selama 8 tahun 6 bulan penjara.

Baca Juga:  Duh, Bupati Batubara Kena OTT KPK, Advokat Ini Juga Kena Getahnya

Sementara itu, terdakwa dengan rasa kesalnya mengatakan banding.

“Bukan saya yang menghamilinya Pak Hakim. Saya berani tes DNA terhadap bayi yang lahir tersebut. Saya korban kriminalisasi,” terangnya.

Melihat situasi yang sudah tidak kondusif, selanjutnya terdakwa Jefri diboyong kembali ke dalam sel tahanan sementara PN Medan.

Diwawancarai usai sidang, Sufen (56) ibu terdakwa mengaku akibat kejadian ini, suaminya sampai meninggal dunia.

“Awal kejadiannya saat anak saya (Jefri) kenalan melalui BBM, Line dan WA dengan korban pada tahun 2014 lalu. Keduanya tak pernah bertemu. Pada akhir tahun 2015 anak saya bekerja ke Malaysia. Rupanya baru 20 hari bekerja di sana, si korban menelpon dan cerita sedang ada masalah keluarga. Awal tahun 2016 anak saya pun pulang ke Indonesia. Selanjutnya mereka bertemu. Keduanya pun menginap di rumah selama 4 hari. Berselang 3 bulan kemudian, pihak keluarga korban datang ke rumah kami. Katanya anaknya sudah hamil. Disepakati dinikahkan,” ungkap Sufen dengan mata berkaca-kaca.

Baca Juga:  Miris, Jadi Pengedar Narkoba, Oknum Guru SD di Asahan Ditangkap Polisi

Selama proses menjelang pesta pernikahan, terdakwa Jefri merasa janggal dengan janin yang sedang dikandung korban. Dia dan keluarganya pun meminta tes DNA.

“Sakit hati atau entah cemana, dilaporkannya ke Poldasu. Hingga akhirnya anak saya pun diproses hukum. Tapi yang menjadi tanda tanya bagi keluarga kami, kenapa hakim menghukum Jefri hanya berdasarkan hasil visum et revertum dari RS Bhayangkara saja. Kami minta keadilan buktikan dulu DNA bayi tersebut,” tutupnya sembari mengatakan akan terus memperjuangkan hukuman anaknya hingga Kasasi dan Peninjauan Kembali. [ska]

Terkait


Berita Terbaru