Program 1 Juta Rumah di Lahan HGU Bekala Mulai Dibersihkan PTPN2

EDISIMEDAN.com, MEDAN – Program 1 juta rumah murah yang digagas Presiden Jokowi mulai dikerjakan di lahan HGU PTPN2, tepatnya di Desa Simalingkar, Kelurahan Bekala, Kecamatan Pancurbatu.
Pihak PTPN2 mulai membersihkan lahan HGU mereka untuk pembangunan perumahan terintegrasi tersebut. Dari total 854 hektar lahan yang masuk dalam HGU 171, PTPN2 membersihkan lahan seluas 50 hektar untuk tahap pertama.
Kuasa hukum PTPN2, Drs Sastra mengatakan pembersihan ini dilakukan terkait dengan dukungan utuk percepatan program 1 juta rumah murah untuk rakyat yang digagas Presiden Joko Widodo.
“Ini mulai dibersihkan karena sebelumnya sempat tidak terurus. Pembangunan perumahan ini nantinya dilaksanakan atas kerjasama PTPN2 dengan Perum Perumnas,” katanya saat meninjau lokasi, Rabu (19/7/2017).
Sastra menjelaskan, proyek pembangunan perumahan tersebut menjadi bagian dari master plan perumahan terintegrasi yang dirancang dua perusahaan berstatus BUMN tersebut. Pemilihan areal tersebut dinilai strategis mengingat sejumlah instansi lain akan melakukan pembangunan di kawasan tersebut.
BACA JUGA
Bekas Galian C Rusak Lahan HGU PTPN2
“Ada infrastruktur pendukung kota mandiri dibangun oleh lintas kementrian. Rel kereta api, universitas, rumah sakit, clean industri, pusat bisnis dan lainnya. Meskipun yang mengerjakan itu bukan dari kemitraan PTPN2 dan Perum Perumnas, namun diharapkan ini akan saling mendukung master plan sebagai kota yang terintegrasi,” ujarnya.

Menurut Sastra, proses penyiapan lahan yang mereka lakukan ini menjadi bentuk kesungguhan dari kedua perusahaan plat merah tersebut untuk menjalankan amanah pemegang saham yang dalam hal ini adalah pemerintah. Mereka berharap, nantinya program ini akan mendapat dukungan dari masyarakat.
“Kita tentu tidak ingin program pemerintah mendapat hambatan,” ujarnya.
MENDAPAT PERLAWANAN
Pantauan di sekitar lokasi, proses pembersihan tersebut mendapat protes dari sekelompok masyarakat yang menyebut lahan tersebut sebagai tanah ulayat masyarakat adat. Pihak PTPN2 sendiri, menurut Sastra sangat terbuka untuk saling berdiskusi untuk membuktikan hal tersebut.
Sebab, dari HGU yang mereka miliki, lahan yang sedang dikerjakan merupakan lahan yang berada di dalam status HGU yang masa berlakunya mulai 2009 jingga 2034.
“Kami siap diuji mengenai hal ini. Termasuk dengan mengklarifikasi kepada BPN selaku institusi yang mengeluarkan HGU. Kami tetap terbuka, karena pendekatan yang terbaik dalam hal seperti ini adalah pendekatan hukum. Artinya mari kita buktikan keabsahan kepemilikan sesuai dokumen yang ada,” demikian Sastra. [jon]



