Home / NEWS / DPRD Sumut: DL Sitorus Korban Tebang Pilih Kementerian KLH

DPRD Sumut: DL Sitorus Korban Tebang Pilih Kementerian KLH


Pengusaha kelapa sawit Derianus Lunggung Sitorus alias DL Sitorus meninggal dunia dalam pesawat GA 188 rute Jakarta-Medan pada Kamis (3/8/2017) siang.

EDISIMEDAN.com, MEDAN – Anggota Komisi C DPRD Sumatera Utara Sutrisno Pangaribuan, menilai Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melakukan diskriminasi hukum terhadap pengusaha perkebunan DL Sitorus dalam sengketa kawasan Register 40 Palas (Padang Lawas) dan Paluta (Padang Lawas Utara).

“Kita kan sudah sarankan untuk diselesaikan semua. Artinya tidak hanya perusahaan DL Sitorus saja [PT Torganda]. Ada puluhan perusahaan di sana. Baik yang swasta maupun yang BUMN. Kita sampaikan berkali-kali, kenapa hanya pak DL Sitorus saja yang dieksekusi Kejaksaan,” tutur Sutrisno Pangaribuan.

Politisi PDI Perjuangan tersebut menemukan dari puluhan perkebunan kelapa sawit di kawasan Register 40, hanya Koperasi Bukit Harapan dan KUD Serba Guna di bawah PT Torganda yang diburu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Dalam kunjungan lapangannya dia menemukan setidaknya ada 29 perusahaan perkebunan yang telah menguasai 345.656 hektar di daerah itu dan tidak tersentuh hukum.
“Tidak tahu ini kenapa diperlakukan berbeda dengan beliau [DL Sitorus]”, sebutnya.

Baca Juga:  Hingga Juni 2018, Bank Mandiri Regional I Tumbuh 4,9 Persen 

Adapun 29 perusahaan yang telah menguasai kawasan Register 40 tersebut yaitu PT FMP seluas 14.853 hektar, PT Wonorejo seluas 7.892 ha, PTPN IV 10.000 ha, PT SSPI seluas 5.500 ha, Koperasi Bukit Harapan (dieksekusi) 23.450 ha, KTPS 14.000 ha, PT AML 21.000 he, Koperasi Langkimat 14.000 ha, PT SSL 33.390 Ha, PT EPS 9.833 Ha, PT KM 2.000 ha, PTPN II 10.000 ha, PT Rapala 10.300 Ha, PT Inhutani IV 19.500 Ha.

Lalu ada ada juga Koperasi Parsub 17.000 ha, Kelompok Masyarakat 10.000 ha, KUD Sinar Baru 3.000 ha, KUD Serba Guna 3.000 ha (sudah memiliki sertifikat), Koperasi KPN 1.500 ha, PT Rispa 5.000 ha, Transmigrasi 7.135 ha, PT SKL 82.502 ha, PT CP 2.000 ha, PT MAI 10.781 Ha, PT KAS 4.870 Ha, PT HBP 4.000 ha, PT AMKS 4.500 Ha, PT AMKS 4.500 ha, PT Jerman 300 ha.

Baca Juga:  Buntut Insiden Tabrakan Pesawat, Lisensi Pilot Terancam Dicopot

Anehnya hanya perkebunan Kelapa Sawit KUD Serbaguna di Desa Parsombaon Kecamatan Lubuk Barumun Kabupaten Palas dan Koperasi Bukit Harapan di Luat Ujung Batu, Huristak dan Simangambat Kabupaten Paluta yang dieksekusi.

BACA JUGA
Kronologi DL Sitorus Meninggal versi Maskapai Garuda

“Padahal di kawasan itu banyak perusahaan perkebunan. Ini jelas telah terjadi diskriminasi hukum,” bebernya.

Padahal, lahan KUD Serbaguna seluas 1.248 hektar beserta bangunan dan tanaman di atasnya, dengan alas hak berupa SHM (sertifikat hak milik) yang berada di hamparan kawasan Register 40, sejak 15 Agustus 2012 sesuai putusan PT Medan No 434 tertanggal 4 Juli 2012 telah berkekuatan hukum tetap milik KUD Serbaguna.

Baca Juga:  Personil Lantas Polsek Kualah Hulu Gagalkan Peredaran 13 Kg Sabu dan Puluhan Ribu Butir Ekstasi

Dalam kunjungan DPRD Sumut bahkan diketahui kawasan Register 40 yang diklaim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai kawasan hutan perlu dipertanyakan. Karena berdasarkan putusan pengadilan Negeri maupun PTUN Jakarta telah tiga kali melayangkan surat kepada Kemenhut, bahwa Koperasi Bukit Harapan maupun KUD Serbaguna telah memperoleh kekuatan hukum atas lahan sesuai izin Menhut No.1680 tertanggal 26 September 2002

“Dengan fakta hukum ini, mestinya Menhut sudah harus paham tidak lagi memaksakan kehendak untuk melakukan eksekusi, terhadap Koperasi Bukit Harapan maupun KUD Serba Guna, karena keabsahan lahan itu sebagai kawasan hutan sudah jelas sesuai dengan putusan PTUN dan MK No45/2012,” tukas Sutrisno. [rez]

Terkait


Berita Terbaru