Home / NEWS / Mayoritas Fraksi Menilai Perppu Ormas Bermasalah

Mayoritas Fraksi Menilai Perppu Ormas Bermasalah


Ketua Fraksi PKS, Jazuli Juwaini

EDISIMEDAN.com, JAKARTA – Mayoritas fraksi termasuk Fraksi-Fraksi (pendukung) Pemerintah menilai subtansi Perppu bermasalah. Yang tegas menolak pengesahan Perppu menjadi undang-undang memang PKS, Gerindra, dan PAN. Tapi, yang memberikan syarat bahwa Perppu harus direvisi segera (usai disahkan) ada PPP, Partai Demokrat, dan PKB.

“Ini artinya 6 dari 10 Fraksi menilai Perppu bermasalah dan tidak sejalan atau sekurang-kurangnya dikhawatirkan bertentangan dengan semangat konstitusi dan demokrasi. Kalau mengikuti pendapat akhir Fraksi-Fraksi kemarin di Komisi II terlihat betul mereka juga kritis dan sangat hati-hati dalam menyikapi Perppu ini,” kata Ketua Fraksi PKS, Jazuli Juwaini.

Untuk itu, Jazuli berharap semua pihak bisa mengedepankan objektivitas sehingga dicapai kesepakatan untuk tidak mengesahkan Perppu. Sebagai gantinya, Fraksi PKS setuju dilakukan revisi UU 17/2013 terhadap hal-hal atau proses hukum pembubaran ormas yang dinilai terlalu lama atau ada kekurangan dan/atau kelemahan.

Baca Juga:  Luhut ke MKD Setelah Kesaksian Riza Chalid Jam 11 Siang Ini

Menurutnya, tiga Fraksi di DPR yaitu PKS, Gerindra, dan PAN yang tegas menolak Perppu Ormas disahkan menjadi undang-undang karena dinilai bermasalah secara subtansial dan dinilai tidak memenuhi unsur kegentingan yang memaksa sebagai syarat dikeluarkannya Perppu.

Fraksi PKS yang sejak awal keluarnya Perppu memberi catatan kritis dan aktif menerima dan manjaring aspirasi ormas dan LSM, di akhir pembahasan di Komisi II menyatakan tidak setuju Perppu Ormas ini disahkan menjadi undang-undang.

Sikap dan keputusan itu diambil setelah Fraksi PKS melakukan kajian yang mendalam, mendengar pendapat ahli, dan aspirasi sebagian besar ormas dan LSM.

Baca Juga:  Ini Agenda Persidangan Komisi VIII Pasca Reses

“Semua pihak bisa mendengar dan menyimak melalui media publik, mayoritas ahli, aktivis ormas, dan aktivis LSM menilai subtansi Perppu bermasalah dan berpotensi mengekang kebebasan berserikat dan berkumpul,” kata Jazuli.

Terlebih lagi, Perppu ini menjadikan Pemerintah satu-satunya pihak yang menentukan satu ormas layak dibubarkan tanpa melalui proses peradilan seperti diatur dalam UU 17/2013 tentang Ormas yang dianulirnya.

“Menurut kajian kami dan pandangan mayoritas pakar serta aktivis ormas bagian ini yang paling bermasalah karena membuka pintu kesewenangan karena pembubaran ormas tidak due process of law,” terangnya.

Selain itu sejumlah pasal terutama kriteria pelanggaran/larangan ormas dinilai ambigu dan pasal karet yang bisa ditafsirkan sepihak dan sewenang-wenang. Ada lagi tentang pemberatan pidana yang menyimpangi KUHP. Ini mengancam kebebasan dan demokrasi yang dijamin konstitusi.

Baca Juga:  Mahkamah Kehormatan Dewan Temui Erry Nuradi

“Hak konstitusional warga negara dan demokrasi inilah yang ingin kami jaga. Selain itu, tujuan Fraksi PKS dan Fraksi-Fraksi yang menolak Perppu justru baik bagi Pemerintah karena menjaganya agar tidak jatuh pada kesewenangan dan sikap otoriter yang pasti dimusuhi rakyat,” tegas Jazuli. [ded]

Terkait


Berita Terbaru