Home / / PN Stabat Adili dan Penjarakan Terdakwa yang Menang Praperadilan

PN Stabat Adili dan Penjarakan Terdakwa yang Menang Praperadilan


PROTES. Dua terdakwa protes ke majelis hakim karena sudah menang dan dinyatakan bebas oleh pengadilan saat mengajukan prapid. Namun hakim tetap menyidangkan dan keduanya tetap ditahan. keduanya dituduh mencuri lima janjang sawit di ladangnya sendiri. [foto:ibey]

EDISIMEDAN.com, STABAT – Dua terdakwa Tulis Ginting dan Arifin Ginting, warga Kabupaten Tanah Karo dan Kota Binjai, membuka baju tahanan serta duduk di kursi pengunjung sidang sebagai bentuk protes putusan hakim Pengadilan Negeri Stabat, Sumatera Utara, Jumat (17/11/2017).

Keduanya tak mau menjalani persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Raden Aji Suryo karena gugatan praperadilan yang didaftarkan pada 30 agustus lalu ke PN Stabat atas kasus yang menimpa keduanya, dimenangkan dan dinyatakan keduanya Tulis Ginting dan Arifin Ginting tidak bersalah dan dibebaskan.

Dalam perkara ini, keduanya dituduhkan mencuri lima janjang sawit di ladangnya sendiri oleh salah satu perkebunan swasta yang berada di Kecamatan Sei Binge, Kabupaten Langkat.

Baca Juga:  Anhar Gonggong: KPU Diskualifikasi JR Saragih, Republik Ini Apa Sih..??

Meski sudah dinyatakan bebas dan tak bersalah, namun putusan Pengadilan Stabat tersebut tak berlaku oleh majelis hakim Raden Aji Suryo, yang juga menyidangkan kasus yang sama di PN Stabat.

Kedua korban merasa menjadi korban peradilan sesat dan hanya bisa menangis di balik jeruji besi.

” Pada 30 Agustus Praperadilan sudah dinyatakan menang. Dan saya diputuskan tidak mencuri. Saya bekerja di ladang kami sendiri, lima janjang cuma, lawan kami orang besar. Kalau begitu kami sedih, kami meminta keadilan. Biar kami berdua mati dalam kurungan, gak mau disidang,” ujar Tulis Ginting kepada awak media.

Baca Juga:  Palak Kendaraan di Depan Hotel JW Marriot, Dua Pemuda ini Diringkus Polisi
Dua terdakwa saat digiring kembali ke sel tahanan sementara Pengadilan negeri Stabat, Sumatera Utara

Kedua terdakwa juga meminta agar majelis hakim membaca amar putusan prapradilan serta membebaskan mereka dari kurungan.

Namun majelis hakim malah menutup sidang dan meninggalkan ruang sidang. Kedua terdakwapun akhirnya dimasukkan kembali kedalam sel tahanan sementara Pengadilan Negeri Stabat.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa mengatakan memang sudah ada keputusan dari majelis hakim tentang pra peradilan terdakwa dan memenangkan kasus terdakwa. Namun persidangan kasus tersebut masih tetap dilanjutkan oleh kejaksaan dan pengadilan.

BACA JUGA
Polres Asahan Gagalkan Perdagangan Orang Asing ke Malaysia

“Dia ditangkap oleh karyawan atau masyarakat sipil, setelah ditangkap seharusnya diserahkan ke Polres Binjai. Padahal ladang tempat mengambil sawit itu ladang mereka sendiri, meskipun berbatasan dengan HGU perusahaan dan dipisahkan oleh sungai. Pastinya mereka tidak ada mengambil sawit Serdang Hulu, dan sudah diputuskan di praperadilan,” kata kuasa hukum terdakwa, Dahsyat Tarigan.

Baca Juga:  Terdakwa Penjual Kulit Harimau Dibantarkan ke Rumah Sakit Jiwa

Menurutnya, dalam peraturan Mahkamah Agung Nomor 02 tahun 2012, dijelaskan batasan tindak pidana ringan dengan kejahatan yang nilainya tidak sampai Rp 2,5 juta tidak dilakukan penahanan.

Hingga saat ini, pihak terdakwa dan pengacara tidak akan mengikuti persidangan sesat karena sudah menang di praperadilan dan akan meminta kedua terdakwa untuk dibebaskan. [bey]

Terkait


Berita Terbaru