Home / / Terdakwa Nyaris Telanjang Depan Hakim Saat Jalani Sidang di PN Stabat

Terdakwa Nyaris Telanjang Depan Hakim Saat Jalani Sidang di PN Stabat


Seorang terdakwa membuka pakaiannya di depan majelis hakim karena menolak untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Stabat, Kabupaten Langkat Sumatera utara, Kamis (7/12/2017). [edisimedan.com/ibey]

EDISIMEDAN.COM, LANGKAT – Dua terdakwa marah-marah dan nyaris telanjang di depan majelis hakim karena menolak untuk disidangkan. Peristiwa terjadi di Pengadilan Negeri Stabat, Kabupaten Langkat Sumatera utara, Jumat (8/12/2017).

Kedua terdakwa adalah Tulis Ginting dan Arifin Edi Ginting. Mereka menolak duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Stabat saat akan disidangkan dalam kasus pencurian lima tandan buah kelapa sawit.

Keduanya beralasan, sudah memenangkan proses prapradilan di kasus yang sama, namun jaksa dan hakim tidak menjalankan putusan tersebut.

BERITA SEBELUMNYA

Sejumlah jaksa kemudian memaksa keduanya untuk maju dan duduk di kursi terdakwa. Namun kedua terdakwa yang terus menolak dan meronta, membuka bajunya di depan majelis hakim.

Bahkan keduanya nyaris telanjang karena berusaha membuka celananya di depan majelis hakim. Namun kejadian tersebut tidak sempat terjadi karena segera dicegah petugas.

Baca Juga:  Kadishub Samosir Diperiksa Senin Depan Sebagai Tersangka

Pengacara kedua terdakwa juga terlibat adu mulut dengan petugas kejaksaan di dalam ruang sidang. Setengah jam kericuhan baru reda setelah keduanya mengalah namun tetap tidak mau duduk di kursi terdakwa.

Sidang mengagendakan pembacaan dakwaan terhadap keduanya. Pengacara terdakwa, Dahsyat Tarigan juga menolak persidangan dan walk out dari ruang sidang. Karena kedua terdakwa sudah menang dalam sidang pra pradilan dan harus dibebaskan.

“Ini saya kira sudah tidak kondusif lagi persidangan, bagaimana terdakwa mau disidangkan karena sudah menang di praperadilan, dan mereka bukan pelakunya, jadi kurang pantas lah dipertontonkan,” ujar Dahsyat Tarigan.

Baca Juga:  Hari Pertama Operasi Zebra, Polrestabes Medan Tilang 127 Pelanggaran

Diketahui, Tulis Ginting dan Arifin Edi Ginting ditangkap polisi pada 24 Juli lalu karena dituduh mencuri lima tandan buah sawit milik PT Serdang Hulu di Kecamatan Sei Bingei Kabupaten Langkat.

Keduanya kemudian mengajukan pra peradilan. Putusan pra peradilan memenangkan kedua terdakwa dan memerintahkan agar keduanya dibebaskan pada 30 Agustus lalu. Namun keduanya tetap ditahan dan menjalani persidangan. [bey]

Terkait


Berita Terbaru