Home / / Jual Wanita Secara Online, Mucikari Ini Malah Bilang Seperti Ini ke Majelis Hakim

Jual Wanita Secara Online, Mucikari Ini Malah Bilang Seperti Ini ke Majelis Hakim


Terdakwa kasus prostitusi online, Ando Sidabutar (18) mengaku bukan kemauannya sendiri untuk menjajakan ketiga temannya di media sosial facebook miliknya.
Terdakwa kasus prostitusi online, Ando Sidabutar (18) mengaku bukan kemauannya sendiri untuk menjajakan ketiga temannya di media sosial facebook miliknya.

EDISIMEDAN.com, MEDAN – Terdakwa kasus prostitusi online, Ando Sidabutar (18), mengaku bukan kemauannya untuk menjajakan ketiga temannya di media sosial facebook.

Hal itu dikatakannya di hadapan Ketua Majelis Hakim, Fahren dalam sidang yang digelar di ruang Cakra IV, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (17/1/2018) sore.

“Mereka bertiga ini teman SMA saya dulu yang majelis. Karena memang sudah berteman, saya sering selfi bersama mereka dan memposting foto kami di facebook. Di kolom komentar banyak yang nanyak bisa di pake’ ga temannya. Terus saya tanya sama ketiganya, ada yang nawar. Mereka pun dengan senang hati mengiyakan,” ujar terdakwa Ando.

Baca Juga:  Pakai 'Tuyul', Sindikat Driver Online di Medan Ini Raup Omset Ratusan Juta Rupiah

Pria kemayu ini juga mengaku, baru pertama kali menjajakan sebut saja Melati (17), Mawar (18) dan Anggrek (18) di dunia maya.

Sialnya, belum lagi sempat menikmati uangnya, dia keburu ditangkap. Ternyata yang memesan jasa ketiganya adalah petugas Polda Sumut.

“Kalau berhasil rencananya untuk saya sebesar Rp300 ribu. Orang ini tarifnya kalau short time Rp1,5 juta dan long time Rp3 juta. Sebelumnya juga mereka ini sudah sering menemani om-om yang mau makai jasa mereka,” bebernya.

Mendengar keterangan seperti itu, majelis hakim kemudian mencecarnya dengan pertanyaan yang sedikit nyeleneh.

BACA JUGA

Baca Juga:  Eksepsi Ditolak, Ramadhan Pohan : Dipersidangan akan Terungkap Pelaku Sebenarnya

“Masih banyak lagi koleksi mu?” tanya majelis hakim dengan tertawa.

Menjawab pertanyaan majelis hakim itu, terdakwa Ando langsung tersipu malu.

“Tidak ada yang majelis. Semua cuma teman,” pungkasnya.

Usai mendengarkan keterangan terdakwa, majelis hakim menutup persidangan dan melanjutkannya pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rotua Hutabarat. [ska]

Terkait


Berita Terbaru