Home / SUMUT / Tak Punya e-KTP, 1,2 Juta Warga Sumut Terancam Golput

Tak Punya e-KTP, 1,2 Juta Warga Sumut Terancam Golput


E-KTP ILUSTRASI

EDISIMEDAN.com, MEDAN – Sekitar 1,2 juta warga Sumatera Utara yang mempunyai hak pilih dalam Pilgubsu 2018 terancam golput. Pasalnya mereka belum melakukan perekaman e-KTP.

“Sebab sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri disebutkan pemilih adalah orang yang sudah melakukan rekam KTP Elektronik sehingga sudah memiliki surat keterangan maupun KTP,” kata Ketua Bawaslu Sumut, Syafrida R Rasahan, Jumat (19/1/2018).

Bawaslu kata Syafrida, telah mendorong jajaran KPU dalam hal ini Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) untuk melakukan penelitian dengan sangat detail Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4).

Harapannya, agar usai agenda coklit tersebut, segera diketahui jumlah penduduk yang sudah memenuhi syarat untuk terdaftar sebagai pemilih namun terkendala karena tidak memiliki surat keterangan maupun KTP elektronik.

Baca Juga:  Warga Sidimpuan: Yang Kami Nantikan Hanya Djoss

“Jajaran Bawaslu sudah kami instruksikan, khususnya ditingkat Panitia Pengawas Lapangan (PPL) agar melakukan pengawasan melekat ke PPDP saat bertugas. Kita berharap mereka bekerja sesuai (standart operational prosedur) yang ada di KPU,” ujarnya.

Bawaslu yakin jika seluruh PPDP melaksanakan coklit sesuai dengan SOP yang ada, maka data jumlah penduduk yang potensial sebagai pemilih namun terkendala masuk data karena belum memiliki KTP ataupun surat keterangan pengganti KTP akan dapat diakomodir dengan berkoordinasi dengan Disducapil. [ska]

Terkait


Berita Terbaru