KPU Deliserdang Tolak Berkas Dua Calon Independen

EDISIMEDAN.com, DELISERDANG– Pelaksanaan Pilkada Deliserdang sepertinya bakal akan diikuti satu pasang calon saja. Pasalnya KPU menolak berkas pendaftaran dua bakal calon yang mendaftar dari jalur perseorangan (independen).
“Dua paslon yang maju melalui jalur perseorangan ditolak karena tidak memenuhi persyaratan,” ucap Komisioner KPU Sumut Benget Silitonga saat dikonfirmasi, Senin (22/1/2018).
Sebelumnya dalam Pilkada Deliserdang, ada tiga bakal pasangan calon (paslon) bupati-wakil bupati mendaftar ke KPU Deli Serdang, Sumatera Utara. Dua dari jalur independen yaitu Mion Tarigan-Zainal Arifin dan Sofyan Nasution-Jamilah. Serta pasangan Ashari Tambunan-Ali Yusuf Siregar yang diusung 11 Partai Politik.
BACA JUGA
“Pendaftaran ada 3 bakal pasangan calon. Dua paslon perseorangan tidak memenuhi jumlah dukungan KTP yang harus dipenuhi. Mereka ditolak,” terang Benget.
Kedua pasangan independen itu ditolak lantara pada masa perbaikan syarat calon 18-20 Januari 2018, kedua pasangan calon jalur perseorangan itu juga tidak terpenuhi dukungannya. Atas hal itu, mereka tidak mendapatkan tiket Pilbup Deli Serdang.
Secara terpisah, Ketua KPU Deli Serdang Timo Dahlia Daulay mengatakan hal yang sama. Dua bakal pasangan calon yang maju melalui jalu perseorangan ditolak karena tidak memenuhi jumlah dukungan KTP. Sebelumnya, awal syarat dukungan KTP yang harus dipenuhi 87.496.
“Bakal paslon yang mendaftar tiga. Dua bakal paslon perseorangan belum memenuhi syarat dukungan KTP,” katanya. [ska]




