Home / / Rantai dan Aniaya Seorang Remaja, Wanita Ini Diamankan ke Kantor Polisi

Rantai dan Aniaya Seorang Remaja, Wanita Ini Diamankan ke Kantor Polisi


HT (60) warga Jalan Ali Parinduri dusun V Desa Lama Kec Pancurbatu terpaksa berurusan dengan polisi. Wanita tua ini ditangkap lantaran melakukan penculikan dan penganiayaan terhadap seorang remaja perempuan berinisial VIN (15) warga Jalan Bunga Pariama Gg Girsang Kelurahan Bambu, Medan Tuntungan pada Kamis (18/1/2018) kemarin.
HT (60) warga Jalan Ali Parinduri dusun V Desa Lama Kec Pancurbatu terpaksa berurusan dengan polisi. Wanita tua ini ditangkap lantaran melakukan penculikan dan penganiayaan terhadap seorang remaja perempuan berinisial VIN (15) warga Jalan Bunga Pariama Gg Girsang Kelurahan Bambu, Medan Tuntungan pada Kamis (18/1/2018) kemarin.

EDISIMEDAN.com, PANCURBATU – HT (60), warga Jalan Ali Parinduri dusun V Desa Lama Kecamatan Pancurbatu harus berurusan dengan polisi karena laporan kasus penganiayaan anak di bawah umur. 

Wanita tua ini ditangkap lantaran melakukan penculikan dan penganiayaan terhadap seorang remaja perempuan berinisial VIN (15), warga Jalan Bunga Pariama Gg Girsang Kelurahan Bambu, Medan Tuntungan pada Kamis (18/1/2018) kemarin.

“Penangkapan terhadap tersangka merupakan laporan dari Milawati, ibu korban,” ucap Kapolsek Pancurbatu Kompol Choky Milala, Senin (22/1/2018).

Peristiwa ini bermula pada Kamis (18/1/2018), korban yang diduga telah melakukan pencurian Hp milik Lestari, anak terlapor dibawa ke rumah terlapor tanpa seizin orang tua korban.

Baca Juga:  Tolak Nikahi Sang Kekasih, Anas Berurusan Dengan Polisi

Di sana korban diinterogasi. Namun karena korban memberikan keterangan yang berbelit-belit, terlapor geram kemudian melakukan penganiayaan dengan menggunakan kayu memukul wajah, lutut dan perut korban.

“Meski demikian korban tetap tidak mengaku dan selanjutnya terlapor mengambil rantai besi ukuran panjang 5 meter dan mengikat tubuh korban dengan rantai dan menggembok dengan 2 gembok yang tersedia dirumahnya selanjutnya korban dengan keadaan dirantai dan digembok difhoto2 oleh anak korban,” sebut Kapolsek.

BACA JUGA

Lantas orangtua korban yang menerima informasi atas kejadian yang menimpa anaknya ini langsung melapor ke Polsek Pancurbatu. Polisi yang menerima laporan langsung mendatangi rumah terlapor.

Baca Juga:  Terdakwa Nyaris Telanjang Depan Hakim Saat Jalani Sidang di PN Stabat

“Di sana korban ditemukan masih dalam kondisi terikat tali rantai. Petugas kemudian melepaskan tali tersebut. Selanjutnya kita amankan para terlapor ke Mako pada Jumat (20/1/2018) dini hari,” sebut Choky.

Tak hanya itu, Choky mengatakan agar masyarakat tidak menyebarkan foto-foto korban saat dirantai. Sebab sebelum diamankan, keluarga terlapor sempat mendokumentasikan korban melalui hp.

“Perkiraan foto korban dalam keadaan dirantai dan digembok akan viral itu dilakukan saksi-saksi di TKP, sebelum personil Polsek datang melakukan dokumentasi,” sebut Choky.

Choky mengatakan jika kasus kekerasan ini terjadi, terlapor akan dijerat dengan Pasal 333 Subs 351 KUHPIdana Jo Pasal 83 Subs Pasal 80 UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga:  Kejari Binjai Tetapkan PPK dan Direktur ACL Tersangka

“Saat ini terlapor sedang kita periksa,” pungkas Kapolsek. [ska]

Terkait


Berita Terbaru