Hebat! Terdakwa Kasus Korupsi Gunakan Ponsel di Ruang Persidangan

EDISIMEDAN.com, MEDAN – Pemandangan tak lazim dilakukan seorang terdakwa kasus dugaan korupsi di Pengadilan Negeri Medan. Dia tidak segan gunakan telepon genggamnya di hadapan hakim dan jaksa saat persidangan akan dimulai.
Inilah yang dilakukan Matius Bangun, terdakwa kasus korupsi pengadaan 6 unit kapal nelayan di Dinas Kelautan dan Perikanan (Diskanla) Sumut saat duduk di kursi terdakwa, Kamis (25/1/2017).
Meski di ruangan Cakra I, PN Medan itu sudah ada hakim dan jaksa, dia terlihat menelepon seseorang dengan menggunakan telepon selulernya.
Terdakwa gunakan ponselnya ketika Ketua Majelis Hakim, Saryana menanyakan keberadaan penasihat hukumnya sebelum membuka persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan pada perkara tersebut.
Mendapat pertanyaan itu, Matius tanpa diduga mengeluarkan sebuah telepon seluler jenis android dari saku kemejanya dan langsung menghubungi seseorang. Begitu selesai berbicara lewat sambungan telepon, Matius pun kemudian memasukkan kembali android miliknya ke saku kemeja yang ia pakai.
Ketika dikonfirmasi mengenai hal tersebut seusai persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Putri Marlina S mengaku tidak melihat kejadian yang dimaksud.
“Oh saya tidak ada melihat tadi. Saya akan tegur nanti terdakwanya dan akan saya sita handphonenya,” kata Putri.
JPU pun mengakui kalau Matius Bangun dan dua terdakwa lainnya dalam perkara ini selama proses persidangan telah menjalani penahanan.
“Iya, ketiganya ditahan,” sebutnya.
Dalam kasus ini sendiri, JPU dalam tuntutannya menyebutkan terdakwa Matius Bangun selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan terdakwa Andika Ansori Adil Nasution selaku Ketua Panitia Lelang dengan hukuman masing-masing dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.
“Kedua terdakwa masing-masing melanggar Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Putri di Ruang Utama Pengadilan Tipikor Medan.
Pada persidangan ini JPU juga menuntut terdakwa lainnya yaitu Sri Mauliaty selaku direktur PT Prima Mandiri Satria Perkasa atau rekanan dengan hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
BACA JUGA
“Terdakwa Sri Mauliaty juga diwajibkan membayarkan Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 1,1 miliar lebih subsider 2 tahun 3 bulan penjara,” sebut JPU.
JPU Putri juga menyebutkan dalam perkara ini terdakwa Matius Bangun dan Andika Ansori Adil Nasution telah mengembalikan uang kerugian negara dengan total sebesar Rp 200 juta.
Sebelumnya dalam dakwaan, Matius Bangun selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Andika Ansori Adil Nasution selaku Ketua Panitia Lelang dan Sri Mauliaty selaku direktur PT Prima Mandiri Satria Perkasa atau rekanan diduga melakukan bersama-sama tindak pidana korupsi yang dinilai merugikan negara sebesar Rp 1.329.825.206.
“Kerugian negara yang disebutkan itu berasal dari laporan Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangun (BPKP) Sumut terhadap proyek yang memiliki pagu anggaran sebesar Rp 12 miliar lebih,” kata JPU Ocktresia Magdalena Sihite beberapa waktu lalu.
JPU menjelaskan modus dalam kasus dugaan korupsi ini terjadi dengan cara memanipulasi data dan keterlambatan pembuatan kapal sehingga tidak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
“Seperti halnya jabatan tenaga ahli untuk konsultan perencanaan dan tenaga ahli untuk konsultan pengawasan posisinya diduduki orang yang sama,” ungkapnya
Selain itu, pemenang lelang dalam hal ini PT PT Prima Mandiri Satria Perkasa selaku penyedia barang tidak melaksanakan pekerjaan utama. Namun justru diberikan kepada UD Usaha Bersama untuk melakukan pekerjaan utama dan kepada UD Sugi Laut untuk pengerjaan alat tangkap.
Sehingga pembuatan kapal menjadi terlambat untuk diselesaikan. Namun penyedia barang tidak dikenakan pemutusan kontrak atau denda. [ska]






