Jalani Bisnis ‘Lendir’, Mucikari Ini Dituntut 3,5 Tahun Penjara

EDISIMEDAN.com, MEDAN – Mucikari pencari pria hidung belang, Ahmad Anshari Sidabutar alias Ando Sidabutar tertunduk lesu usai Jaksa Penuntut Umum Rotua Hutabarat menuntutnya tiga tahun penjara karena bisnis ‘lendir’ yang ia jalani.
Jaksa menilai, terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 (1) UU RI No. 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.
“Meminta kepada majelis hakim untuk menuntut terdakwa dengan hukuman 3 tahun dan enam bulan penjara serta denda sebesar Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan,” kata Rotua di Ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (31/1/2018).
Mendengar tuntutan itu, terdakwa pun mengaku menyesali perbuatannya. “Saya menyesal Yang Mulia,” ucapnya dihadapan majelis hakim yang diketuai Fahren SH.
Lantas majelis hakim menunda sidang sepekan mendatang untuk memberi kesempatan terdakwa melakukan pembelaan diri.
Penangkapan terhadap Ando Sidabutar berawal dari informasi yang menyebutkan sekitar bulan Agustus, bahwa terdakwa mempunyai beberapa teman wanita yang bisa dibawa untuk kencan. Selanjutnya, dua petugas Ditreskrimum Polda Sumut mengajak terdakwa berjumpa di restoran cepat saji di kawasan Cemara.
BERITA TERKAIT
Setelah pertemuan itu, pada 26 September 2017 sekitar pukul 11.00 WIB, petugas yang menyaru sebagai pelanggan kembali menghubungi terdakwa dan minta bo (dicarikan-red) tiga wanita untuk dibawa ke salah satu hotel di kawasan Jalan Sisingamangaraja.
Permintaan itu disanggupi terdakwa dengan syarat tarif per jamnya untuk satu cewek Medan sebesar Rp 1 juta.
“Terdakwa kemudian menghubungi tiga teman wanitanya berinisial PS alias P, HRM dan F alias D. Ketika itu terdakwa menyebutkan ada pekerjaan kepada ketiganya,” jelas Rotua dalam dakwaannya.
Tepat pukul 21.00 WIB di tanggal yang sama, petugas yang tengah menyaru sebagai pelanggan menyerahkan uang panjar sebesar Rp 1,5 juta kepada terdakwa. Tak lama kemudian, polisi yang tengah menunggu di sekitar lokasi langsung menangkap pelaku. [ska]






