Enam Kepala Daerah di Sumut Sudah Ajukan Cuti Pilkada

EDISIMEDAN.com, MEDAN – Sebanyak enam kepala daerah di Sumatera Utara sudah mengajukan surat cuti untuk mengikuti Pilkada serentak tahun 2018. Sedangkan untuk Sumut terdapat 8 kabupaten/kota yang akan menggelar Pilkada.
Hal itu disampaikan Kepala Biro Otonomi Daerah dan Kerjasama Setdaprovsu Basarin Tanjung.
“Surat cuti kepala daerah yang ikut Pilkada, sudah masuk ke kita. Kita sudah minta mereka sebelum masuk masa kampanye pengajuan cuti harus sudah masuk. Supaya kita bisa cepat memprosesnya,” ujar Basarin Jumat (2/2/2018).
Pasca pengajuan cuti para kepala daerah yang akan bertarung dalam Pilkada ini, selanjutnya Pemprov Sumut akan segera mencari para pelaksana tugas di daerah tersebut.
“Semua peraturan tentang Kdh yang akan maju dalam pilkada sudah diatur dalam Undang-undang 10 tahun 2016 tentang Pilkada. Dalam pasal 70 disebutkan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus menjalani cuti di luar tanggungan Negara dan dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya,” papar Basarin.
BACA JUGA
Sejumlah Kdh yang sudah mengajukan cuti yakni, Bupati Taput Nikson Nababan; Bupati Deliserdang Ashari Tambunan; Plt Bupati Batubara RM Harry Nugroho; Wakil Bupati Langkat Sulistiyanto; Bupati dan Wakil Bupati Padang Lawas, Ali Sutan Harahap dan Ahmad Zarnawi Pasaribu dan Bupati Simalungun Jopinus Ramli Saragih atau JR Saragih.
Para Kdh yang cuti akan digantikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) dan Penjabat (Pj). Jika hanya bupati yang maju dalam pilkada, maka wakil yang akan diangkat sebagai Plt. Sedangkan jika keduanya maju, maka akan ditetapkan Penjabat (Pj). [ska]





