Home / SUMUT / Proyek Pengerjaan Tribun di Kecamatan Lotu Dinilai Bermasalah

Proyek Pengerjaan Tribun di Kecamatan Lotu Dinilai Bermasalah


Pengerjaan pembangunan Tribun oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat(PU-PR) Kabupaten Nias Utara di Kecamatan Lotu dengan pagu sebesar Rp 4 miliar dinilai bermasalah. Pasalnya sejumlah item pengerjaan proyek yang kontrak kerjanya berakhir pada 28 Desember 2017 itu masih belum selesai dikerjakan. [foto: Nzg]

EDISIMEDAN.com, NIAS UTARA Pengerjaan pembangunan Tribun oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-PR) Kabupaten Nias Utara di Kecamatan Lotu dengan pagu sebesar Rp 4 miliar dinilai bermasalah.

Pasalnya sejumlah item pengerjaan proyek yang kontrak kerjanya berakhir pada 28 Desember 2017 itu masih belum selesai dikerjakan.

Pantauan awak media pada Jumat (3/2/2018), terlihat masih ada sejumlah item pekerjaan yang masih belum selesai dikerjakan, seperti pemasangan atap, plafon.

Bahkan dari hasil pantauan itu di lokasi proyek, progres tahap pekerjaan itu hanya mencapai 60%. Sehingga kuat dugaan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-PR) Kabupaten Nias Utara sebagai pengguna anggaran berkokalingkong dengan kontraktor pelaksana.

Baca Juga:  100 Orang Warga Danau Toba Dididik Jadi Petugas Syahbandar

Seharusnya dinas terkait harus memberikan sanksi kepada kontraktor pelaksana yang tidak menyelesaikan pekerjaannya sesuai dengan dokumen kontrak yang sudah ditentukan dari awal.

“Seharusnya pengguna anggaran memberikan sanksi kepada kontraktor pelaksana sesuai dengan Perka Lembaga kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 18 Tahun 2014 pasal 3 ayat 2 huruf f yang berbunyi Penyedia barang/jasa yang tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak secara bertanggungjawab dapat di Black List,” ucap Yason Harefa sekretaris PWRI (Persatuan Wartawan Republik Indonesia), Sabtu (3/2/2018).

“Bagaimana administrasi dokumen pencairan dana dari KAS Negara per 31 Desember 2017 lalu, berapa persen yang telah di bayar, apa ada berita Provisional Hand Over (PHO), kalau ada berapa persen yang telah dibayar, konsultan pengawasan sampai tahun berapa kontrak kerja dalam mengawasi pekerjaan itu,” tambah Yason Harefa.

Baca Juga:  Inna Lillahi, Dua Bulan Menderita Kebocoran Jantung, Bayi Salwa Akhirnya Meninggal

Selain itu, Yason Harefa juga mempertanyakan kinerja konsultan pengawas yang dinilai tidak bekerja.

“Padahal sesuai aturan yang ada seluruh pelaksanaan kegiatan Tahun Anggaran 2017 berakhir pada tanggal 31 Desember 2017. Dalam pemberian perpanjang waktu di luar Tahun Tunggal terindikasi melawan hukum, tentu banyak pertimbangan PPK harusnya, layak atau tidaknya adendum waktu diberikan? Pemberian adendum waktu, didasarkan atas keyakinan PPK bahwa pekerjaan dapat di selesaikan didalam tahun tunggal, tanpa bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi,” tegas Yason Harefa.

Sementara saat hal ini dikonfirmasi kepada Kepala Dinas PUPR Nias Utara Yulius Zai, ST, mengaku jika pekerjaan pembangunan Tribun di Kecamatan Lotu belum selesai dikerjakan.

Baca Juga:  Prihatin Kondisi Nias, Edy Rahmayadi: Wajar Nias Minta Pemekaran

“Alasannya musim hujan dan itu dalam tahap adendum, kontraktor pelaksana sedang menjalankan denda,”jawab Kadis singkat. [NZG]

Terkait


Berita Terbaru