Home / SUMUT / Tersandung Narkoba, Anggota DPRD Labuhanbatu dari PDIP di PAW

Tersandung Narkoba, Anggota DPRD Labuhanbatu dari PDIP di PAW


Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Labuhanbatu menggelar Pergantian Antar Waktu (PAW), Kamis (8/2/2018) di Paripurna Istimewa DPRD setempat. Saptono selaku anggota Fraksi PDIP Labuhanbatu secara resmi diambil sumpahnya menggantikan rekan separtainya Suparji melalui sidang yang dipimpin langsung Ketua DPRD Labuhanbatu Dahlan Buhori. [edisiMedan.com/istimewa]

EDISIMEDAN.com, RANTAUPRAPAT – Saptono, dilantik sebagai anggota Fraksi PDI Perjuangan di DPRD Labuhanbatu dalam Pergantian Antar Waktu (PAW) periode 2014-2019.  Saptono menggantikan Suparji karena terlibat penyalahgunaan narkoba.

Pelantikan dan pengambilan sumpah Saptono sebagai anggota Fraksi PDIP itu dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Labuhanbatu melalui paripurna istimewa Pergantian Antar Waktu, Kamis (8/2/2018)

“PAW hari ini, merupakan hasil rapat dan musyawarah, partai menarik Suparji dari DPRD dan mengantikannya dengan Saptono untuk masa jabatan 2014-2019,” ujar Ketua DPRD Labuhanbatu Dahlan Bukhari.

Prosesi pengucapan sumpah jabatan diacara PAW anggota DPRD dari Fraksi PDIP itu, disaksikan Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap yang juga Ketua DPC PDIP serta unsur Muspida, tokoh masyarakat, pemuda dan undangan lainnya.

Baca Juga:  Labuhanbatu Potensial jadi Sentra Peternakan

Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap berharap, pelantikan Saptono yang merupakan kader terbaik PDIP Labuhanbatu dapat melengkapi fraksi PDIP di DPRD setempat.

BACA JUGA

Diketahui, pada September 2016 lalu, Suparji dijatuhi vonis penjara selama 9 bulan karena didakwa memakai narkoba jenis sabu-sabu. Dia ditangkap polisi saat melakukan pesta sabu di Mess Perkebunan Swasta di Desa Pangkatan, Kecamatan Pangkatan awal April 2016 lalu.

Suparji bukan anggota DPRD Labuhanbatu periode 2014-2019, yang pernah tersandung kasus narkoba. Medio Juli 2016, kasus yang sama juga dialami Milter Sinaga, kader PDIP yang juga duduk di DPRD Labuhanbatu.

Baca Juga:  Sebagai Korban dari PT. SNP Finance, Bank Sumut Sesalkan Tudingan Menyesatkan

Padahal Milter kala itu baru menjabat sekitar 3 bulan, melalui proses penggantian antar waktu (PAW) juga.

Milter terbukti gunakan narkoba setelah menjalani tes urine saat ditangkap polisi dalam sebuah razia di Jalinsum Simpang Desa Tanjung Medan, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, 15 Juli 2016.

Milter yang saat itu bersama seorang teman wanitanya tak bisa mengelak ketika diamankan ke Polres Labuhanbatu untuk menjalani tes urine. [julian]

Terkait


Berita Terbaru