KPU Tetapkan Paslon Tunggal Pilkada Deliserdang

EDISIMEDAN.com, DELISERDANG- KPU menetapkan calon tunggal di pemilihan bupati Deli Serdang. Calon tunggal tersebut merupakan petahana yakni Ashari Tambunan-Ali Yusuf Siregar.
“Yang ditetapkan satu pasangan calon bupati yang memenuhi syarat yaitu pasangan Ashari Tambunan-Ali Yusuf Siregar. Penetapan dilakukan semalam,” kata komisioner KPU Deli Serdang Boby Indra Prayoga saat dihubungi, Selasa (20/2/2018).
Boby menerangkan penetapan calon bupati ini telat dikarenakan adanya kendala berkaitan dengan gugatan 2 bakal pasangan calon independen sebelumnya.
Berita Terkait
Pendaftaran Dibatalkan, Calon Independen Deliserdang Gugat KPU
Ini Alasan KPU Tolak Dua Pasangan Independen di Pilkada Deliserdang
Kedua bakal pasangan calon independen tersebut adalah Sofyan Nasution-Jamilah dan Mion Tarigan-Zainal Arifin. Mereka gagal maju karena tidak memenuhi syarat.
“Telat menetapkan karena berkaitan dengan gugatan hasil dari KPU. Kemarin harus menghitung ulang perbaikan, sejauh ini dua bakal paslon independen belum memenuhi syarat dukungan,” terangnya.
Pasangan ini didukung 11 partai politik yakni Golkar, PDIP, PAN, PKS, PKB, PKPI, Hanura, Demokrat, PPP, Gerindra dan NasDem. Setelah penetapan, besok calon tunggal ini dijadwalkan berkampanye.
“Besok tahapan kampanye oleh paslon Ashari-Yusuf. Untuk daftar pemilih sementara di Deli Serdang sebanyak 1,3 juta (orang),” jelas Boby. [ska]






