Home / NEWS / Ini Kronologi Penembakan Koordinator Pengedar Narkoba oleh BNN di Medan

Ini Kronologi Penembakan Koordinator Pengedar Narkoba oleh BNN di Medan


PENGEDAR NARKOBA.Tim gabungan dari BNN Pusat dan Polda Sumut menembak mati seorang koordinator pengedar narkoba dan menangkap 3 pelaku lainnya di Medan. Para pengedar yang merupakan jaringan narkoba internasional ini diringkus bersama 15,53 kg sabu-sabu san 79.905 butir pil ekstasi.[edisimedan.com/ska]

EDISIMEDAN.com, MEDAN- Tim gabungan dari BNN Pusat dan Polda Sumut menembak mati seorang koordinator pengedar narkoba dan menangkap 3 pelaku lainnya di Medan. Para pengedar yang merupakan jaringan narkoba internasional ini diringkus bersama 15,53 kg sabu-sabu san 79.905 butir pil ekstasi.

Pelaku yang ditembak mati yaitu Amrizal (26) yang ditangkap di wilayah Gebang, Langkat, Sumut.

“Tersangka terpaksa dilumpuhkan petugas hingga tewas, lantaran pada saat dilakukan pengembangan ke daerah Tamiang, perbatasan Aceh-Sumut, dia berusaha melawan petugas untuk melarikan diri,” kata Direktur Prekursor dan Psikotropika BNN, Brigjen Pol Anjan Pramuka, di intalasi jenazah RS Bhayangkara Medan, Selasa (27/2/208).

Baca Juga:  GRANAT Labuhanbatu Minta Kemenkum HAM Sidak Lapas dan Rutan

Amrizal merupakan koordinator sindikat jaringan narkoba Malaysia-Aceh-Medan. Dia dan tiga bawahannya menerima barang haram dari Malaysia lalu mengedarkannya di Medan.

Anjan menjelaskan penangkapan ini berawal saat BNN menerima informasi dari Jabatan Siasat Jenayah Narkotik Polis Diraja Malaysia (JSJN-PDRM) mengenai adanya pengiriman sabu-sabu dan esktasi ke kelompok asal Aceh ini. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan penangkapan.

Berita Sebelumnya, 

Otak Pengendali Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh-Medan Ditembak Mati

“Awalnya petugas BNN menanglap Amiruddin alias Amir (23) di halaman hotel di Jalan Gatot Subroto, Medan, Minggu (25/2) sekitar pukul 12.45 Wib. Dari tangannya disita barang bukti 14.552 gram sabu-sabu dan 70.905 butir pil ekstasi,” tutur mantan Direktur Ditresnarkoba Polda Sumut itu.

Baca Juga:  Diringkus karena Ujaran Kebencian, Remaja Ini Dijebloskan ke Panti Anak

Selanjutnya petugas menggeledah rumah Amiruddin di Perumahan Tamah Impian Indah Sakti Luhur, Medan. Dari sana ditemukan dan disita 501 gram sabu-sabu.

Sekitar pukul 14.00 Wib, petugas menangkap DS alias Marpaung (34) dan Zulkifli (35). Mereka diamankan di wilayah Pondok Kelapa, Medan.

Penangkapan kemudian berlanjut ke Amrizal. Belakangan dia ditembak mati.

“Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini yaitu 15,53 kg sabu-sabu dan 79.905 butir pil ekstasi. Dengan demikian sekitar 155.172 anak bangsa dapat terselamatkan dari penyalahgunaan narkoba ini,” jelas Anjan. [ska]

Terkait


Berita Terbaru