Home / POLITIK / Diusir Bawaslu dari Ruang Sidang, Ini Pembelaan Benget Silitonga

Diusir Bawaslu dari Ruang Sidang, Ini Pembelaan Benget Silitonga


DIUSIR.Ada kejadian yang patut disesalkan dalam sidang lanjutan gugatan sengketa pencalonan JR Saragih di Bawaslu pada Rabu, (28/2/2018). Salah seorang komisioner KPU Sumut terpaksa diusir lantaran dinilai tidak menghormati proses musyawarah itu.[edisimedan.com/ist]

EDISIMEDAN.com, MEDAN- Insiden memalukan terjadi saat sidang Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilu Calon Gubernur dan Wakil Gubernur 2018 pada Rabu (28/2/2018) di Bawaslu Sumut. Pasalnya, salah seorang komisioner KPU terpaksa diusir lantaran dinilai tidak meghormati pimpinan musyawarah itu.

Buntut dari pengusiran itu, akhirnya seluruh komisioner KPU Sumut keluar dari ruang sidang tersebut.

BACA JUGA

KPU Sumatera Utara menilai majelis hakim dalam sidang Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilu Calon Gubernur dan Wakil Gubernur 2018 terlalu menggiring saksi ahli dalam hal ini pakar Ilmu Hukum Administrasi Negara Dr Riawan Tjandra menjadi saksi fakta.

Baca Juga:  Soal Polemik Ijazah, Sihar Sitorus: Gak Ada Masalah

KPU menyebutkan kapasitas dari saksi ahli tersebut lebih pada memberikan keterangan seputar keahliannya dalam memandang persoalan administrasi, bukan digiring untuk menimbang dokumen yang harusnya dipakai okeh KPU Sumut dalam kasus dokumen pendidikan JR Saragih.

“Kalau sudah digiring kepada dokumen pendidikan JR Saragih itu namanya saksi tersebut sudah menjadi saksi fakta,” kata Komisioner KPU Sumut Benget Silitonga, Rabu (28/2/2018).

Benget menjelaskan, jika saksi ahli dicecar seolah menjadi saksi fakta, maka saksi-saksi yang dihadirkan pada persidangan-persidangan sebelumnya menjadi tidak memiliki makna.

“Padahal kami sudah menghadirkan saksi fakta, begitu juga pihak pemohon sudah menghadirkan saksi mereka sebelumnya,” ujarnya.

Baca Juga:  KPU Sebut Perintah Legalisir Ulang Tidak Ada Dalam Permohonan JR Saragih

Sekedar diketahui, komisioner KPU Sumut Benget Silitonga dikeluarkan dari ruang sidang sidang Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilu Calon Gubernur dan Wakil Gubernur 2018 oleh pimpinan sidang Hardi Munthe.

Hardi menyebut Benget melanggar aturan persidangan karena menyela pertanyaan hakim kepada saksi ahli. [ska]

Terkait


Berita Terbaru