Duh, Komisioner KPU Sumut Diusir Saat Sidang Gugatan JR Saragih Berlangsung. Ini Penyebabnya
EDISIMEDAN.com, MEDAN- Ada kejadian yang patut disesalkan dalam sidang lanjutan gugatan sengketa pencalonan JR Saragih di Bawaslu pada Rabu, (28/2/2018). Salah seorang komisioner KPU Sumut terpaksa diusir lantaran dinilai tidak menghormati proses musyawarah itu.
Pengusiran ini terjadi saat sidang yang mengagendakan mendengarkan keterangan saksi ahli dari pakar Ilmu Hukum Administrasi Negara Dr W Riawan Tjandra, dari Universitas Atmajaya.
Awalnya proses musyawarah itu berlangsung seperti biasa. Pimpinan sidang yang saat itu dipimpin Syafrida R Asahan tengah memintai keterangan saksi ahli soal administrasi pada pilkada.
Ia kemudian mengambil contoh kasus JR Saragih dimana legalisasi fotocopy ijazahnya dipersoalkan oleh dua pejabat yakni kepala dinas pendidikan DKI Jakarta dan Sekretaris Dinas Pendidikan.
Pada saat itulah Komisioner KPU Sumut Benget Silitonga langsung menyela
“Kami keberatan majelis. Saksi ini saksi ahli, bukan saksi fakta,” kata Benget.
Atas hal ini, pimpinan majelis langsung mengambil tindakan dengan mengusir Benget karena menganggapnya berupaya menghalangi majelis dalam mengambil keterangan.
“Anda sudah diperingatkan satu kali. Sekarang saudara dikeluarkan dari ruangan ini,” kata Hardi Munthe, pimpinan sidang lainnya.
Meski sudah diperintahkan keluar, Benget sempat keberatan. Namun, majelis tetap pada sikapnya mengeluarkannya.
Pada akhirnya seluruh komisioner KPU Sumut yabg hadir dalam persidangan memilih meninggalkan ruangan sidang.
Sidang kemudian dilanjutkan tanpa adanya pihak termohon dalam hal ini KPU Sumut. [ska]