Home / / Korupsi Pengadaan Pakaian Seragam, Pejabat dan Rekanan Disdik Labusel Diadili

Korupsi Pengadaan Pakaian Seragam, Pejabat dan Rekanan Disdik Labusel Diadili


KORUPSI. Panitia Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Labuhan Batu Selatan, Waswin Lubis dan Wakil Direktur III CV Kebersamaan, Juli Syahbana Siregar selaku rekanan diaidili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri medan, Kamis, (1/3/2018).[edisimedan.com/ska]

EDISIMEDAN.com, MEDAN- Panitia Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Labuhan Batu Selatan, Waswin Lubis dan Wakil Direktur III CV Kebersamaan, Juli Syahbana Siregar selaku rekanan diaidili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri medan, Kamis, (1/3/2018).

Keduanya didakwa melakukan tindak pidana korupsi pengadaan pakaian seragam pada Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhan Batu Selatan Tahun Anggaran (TA) 2016 untuk pelajar kelas 1 SD Negeri se-Kabupaten tersebut.

“Perbuatan kedua terdakwa dinilai merugikan keuangan negara sebesar Rp 1 miliar dari total pagu anggaran sebesar Rp 1,8 miliar,” kata Jaksa Penuntut Umum(JPU), Dedy Saragih dipersidangan.

Dalam pengadaan itu, Terdakwa Juli Syahbana Siregar selaku rekanan Disdik Kabupaten Labusel melaksanakannya tidak sesuai kontrak.

Baca Juga:  Wah, Napi Tanjunggusta Bikin Bunker Menyimpan 10 Kg Ganja dalam Penjara

Sedangkan, terdakwa Waswin Lubis selaku PPK justru membayarkan penuh pagu anggaran kepada CV Kebersamaan, meski perusahaan rekanan tersebut tidak melakukan pekerjaan sesuai kontrak.

“Atas perbuatannya, masing-masing terdakwa terancam dikenakan Pasal 2 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” pungkas Dedy. [ska]

Terkait


Berita Terbaru