Home / NEWSSUMUT / Cemburu dan Ditolak Berhubungan Badan, Warga Nias Selatan Ini Tikam Istrinya Hingga Tewas

Cemburu dan Ditolak Berhubungan Badan, Warga Nias Selatan Ini Tikam Istrinya Hingga Tewas


REKA ULANG PEMBUNUHAN. Polres Nias Selatan (Nisel) menggelar rekonstruksi kasus suami bunuh isteri di Desa Hiliaurifa, Kecamatan Maniamolo, Kabupaten Nias Selatan, Sabtu (3/3)/2018. Dalam 11 adegan yang direka ulang, terungkap tersangka Manierogo Laia alias Ama Sita (45) tega membunuh sang istri Meni Laia (42) lantaran terbakar cemburu karena ditolak berhubungan badan.[edisiMedan.com/ist]

EDISIMEDAN.com, NISEL- Polres Nias Selatan (Nisel) menggelar rekonstruksi kasus suami bunuh isteri di Desa Hiliaurifa, Kecamatan Maniamolo, Kabupaten Nias Selatan, Sabtu (3/3)/2018.

Dalam 11 adegan yang direka ulang, terungkap tersangka Manierogo Laia alias Ama Sita (45) tega membunuh sang istri Meni Laia (42), lantaran terbakar cemburu karena ditolak berhubungan badan.

Kapolres Nisel AKBP Faisal F Napitupulu mengatakan, reka ulang itu dilakukan untuk melengkapi berkas tersangka agar segera dapat dillimpahkan ke kejaksaan. Dalam penyidikan kasus itu, pihaknya memeriksa dua saksi yaitu Hazatulo Laia alias Ama Mevi dan Liani Laia.

BACA JUGA

Baca Juga:  Pertamina Peduli, Lakukan Bedah Rumah dan Intervensi Gizi Spesifik di Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang

Disebutkan, peristiwa pembunuhan itu diketahui berawal dari informasi masyarakat, Selasa (30/1/2018) dinihari. Mendapat informasi itu, pihaknya yang terjun ke lokasi dan mengetahui suami korban sebagai pelaku, berhasil mengamankan tersangka tak jauh dari lokasi dalam keadaan bersimbah darah.

“Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa, pelaku membunuh isterinya karena menduga korban sudah berselingkuh dan akan lari dengan pria idamannya itu. Selain itu, pelaku emosi karena korban menolak untuk melayaninya melakukan hubungan suami isteri,” ujarnya.

BACA JUGA

Berdasarkan rekonstruksi diketahui, pada Hari Senin (29/1) sekira pukul 12.00 WIB pelaku menyuruh keenam anaknya pergi meninggalkan rumah. Setelah sore, anak-anaknya yang melihat rumah masih dalam keadaan terkunci, melaporkan kejadian itu kepada pamannya Hazatulo Laia.

Baca Juga:  Gegera Dibully, Pria Ini Hajar Anak Tetangganya

Mendengar laporan keponakannya, saksi kemudian mendobrak pintu. Saat itu, saksi dan anak-anak korban mendapati pelaku mengalami luka tusuk dua liang di bagian ulu hati. Sementara, korban didapati meninggal dunia dengan luka sobek di bagian dada dan jari telunjuk tangan kirinya hampir putus.

“Selain itu, korban didapati dalam keadaaan tanpa baju dan hanya mengenakan celana pendek biru,” jelasnya.

Ditegaskan, terkait pembunuhan yang tercatat dalam laporan polisi No: LP/05/I/2018/Reskrim, tertanggal 30 Januari 2018 itu, tersangka dijerat Pasal 340 subs 338 subs 351 ayat (3) dari KUHPidana.

Selain diperagakan tersangka, peragaan rekonstruksi itu juga diperankan langsung oleh saksi-saksi dengan pengawalan ketat polisi. [ska]

Terkait


Berita Terbaru