Home / NEWS / Jajakan Wanita dari Akun Twitter, Pemuda Ini Duduk di Kursi Pesakitan

Jajakan Wanita dari Akun Twitter, Pemuda Ini Duduk di Kursi Pesakitan


Terdakwa Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Hendriksyah Putra Sitorus menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (7/3/2018). Pemuda ini didakwa karena menawarkan dua orang wanita melalui media sosial twitter. [edisimedan.com/ska]

EDISIMEDAN.com, MEDAN- Terdakwa Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Hendriksyah Putra Sitorus menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (7/3/2018). Pemuda ini didakwa karena menawarkan dua orang wanita melalui media sosial twitter.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sabarita Siahaan diceritakan penangkapan terhadap terdakwa berawal ketika petugas kepolisian melakukan penyelidikan dengan teknik patrol di dunia maya (Cyber Patrol) pada 1 November 2017. Diketahui terdakwa menawarkan jasa prostitusi via akun twitter @Nonie_Medan dan WA Nonnie medan.

“Akun tersebut menyediakan perempuan yang bisa berhubungan layaknya suami istri,” kata Sabarita dihadapan hakim di Ruang Utama PN Medan.

Baca Juga:  Pertamina Peduli, Lakukan Bedah Rumah dan Intervensi Gizi Spesifik di Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang

Pada akun tersebut tertera tulisan berupa rate ST 2 jam 2x Shoot 1,5 Juta DP 400 & LT Bebas 6 Jam 3 Juta DP 500 Rule : Wajib DP wajib Caps, No Anal & No CIM, No CIF dan Face setelah DP.

Melihat itu, petugas kemudian melakukan penyamaran dan sepakat dengan terdakwa untuk bertemu setelah mengirimkan uang sebesar Rp 1 juta ke nomor rekening yang diberikan Hendriksyah untuk memakai jasa dua wanita.

Setelah ada bukti pengiriman uang, terdakwa lalu mengirimkan foto kedua wanita yang akan menemani petugas yang tengah menyaru sebagai pelanggan.

“Selanjutnya, Hendriksyah mengabari dua korban berinisial, NCSAP dan NCGS melalui pesan WhatsApp bahwa ada tamu yang akan menggunakan jasa mereka,” sebut jaksa dari Kejati Sumut itu.

Baca Juga:  Anthony Hutapea, Pelaku Penista Agama Bakal Segera Diadili

Akhirnya petugas yang menyaru sebagai pelanggan dan terdakwa untuk bertemu di Hotel Soechi Medan pada Jumat, 3 November 2017. Sekitar pukul 20.30 WIB, kedua korban pun langsung menuju ke dalam kamar yang dituju.

Kemudian, seorang polwan dan beberapa polisi berpakaian preman menginterogasi kedua korban, hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap petugas Ditreskrimsus Polda Sumut.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 UU RI No 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO),” tandas Sabarita.

Usai mendengar nota dakwaan JPU, persidangan ditunda hingga sepekan mendatang untuk agenda keterangan saksi. [ska]

Terkait


Berita Terbaru