Home / NEWSSUMUT / Walhi Investigasi Dugaan Polusi Udara Pabrik Getah RHL di Rantauprapat

Walhi Investigasi Dugaan Polusi Udara Pabrik Getah RHL di Rantauprapat


PABRIK GETAH - Aroma busuk Pabrik pengolahan getah PT Rubber Hockli mengeluarkan aroma bau busuk [edisiMedan.com/julian]

EDISIMEDAN.com, LABUHANBATU – Lembaga Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumut menyoroti dugaan pencemaran udara dan Lingkungan dari pabrik pengolahan getah milik PT RHL di kawasan Perdamaian Sigambal Rantau Selatan, Labuhanbatu.

Bahkan, organisasi yang konsern pada lingkungan ini berencana melakukan peninjauan langsung ke lokasi. “Kita lagi upayakan untuk turun menginvestigasi,” kata Direktur Walhi Sumut, Dana Tarigan, Selasa (20/3/2018) melalui pesan Whatsappnya.

Pihaknya juga, kata Dana mengimbau pihak Pemkab Labuhanbatu agar melakukan penelitian ulang terkait kekesalan warga terhadap polusi udara yang dihasilkan pabrik PT RHL tersebut.

BACA SEBELUMNYA

Aroma Busuk Pabrik Getah Rubber Hoclie Mengganggu Warga

Baca Juga:  Ternyata Sebelum ke AS, Jokowi Bertemu Walhi dan Greenpeace di Istana Negara

“Tapi sebaiknya pemerintah daerah segera mengecek kebenaraannya. Pengechekannya harus transparan,” tukasnya.

Pengecekan, kata dia dapat melibatkan masyarakat yang melapor dan terdampak dari aktivitas pabrik tersebut. Dan sebaiknya memang, tambahnya pabrik tidak berada di tengah permukiman. Karena pasti mengganggu aktivitas dan dampaknya langsung dirasakan masyarakat.

Walhi menilai, Pemkab Labuhanbatu harus menata dan menyediakan lokasi khusus untuk kawasan industrialisasi. “Harus ada zonasi untuk pabrik-pabrik,” ulasnya.

Dana juga menekankan, terhadap indikasi aktivitas pencemaran lingkungan harus ada penindakan hukum. Untuk itu, lanjutnya harus dilakukan cek laporan audit lingkungan industri tersebut.

“Kalau soal pencemarannya harus di cek audit lingkungan berkalanya. Kalau bermasalah harus ada penindakan,” kata dia.

Baca Juga:  Mantan Napi KPK Angkat Bicara Soal Kisruh Internal KPK

Dan, dia mengingatkan, Pemkab Labuhanbatu agar jangan memperpanjang izin keberadaan pabrik tersebut.

Sementara Manajemen PT RHL mengaku melakukan pengolahan limbah sesuai standar. Pihaknya memiliki fasilitas instalasi pengolahan air limbah (Ipal) di komplek pabrik itu.

“Kita punya delapan kolam pengolahan,” ujar Kepala Humas Amir Husen di Rantauprapat.

Bahkan, dia mengaku pihak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Labuhanbatu saban bulan melakukan uji air. “Setiap bulan dilakukan uji laboratorium. Sekarang di Dinas LH Labuhanbatu, tidak lagi harus ke Medan,” paparnya.

Meski tak menyebutkan masa izin Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) perusahan itu, Amir mengaku, pihaknya tetap mencurahkan hasil pengolahan limbah dari cucian karet ke sungai Aek Riung di kawasan itu.

Baca Juga:  Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sihar Diskusi Soal Masa Depan Hutan di Sumut

“Air hasil cucian karet basah sebanyak 150 ton perhari, dilakukan pengolahan di kolam dan dibuang ke sungai,” imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, produksi limbah cair dan polusi udara pabrik itu diduga penyebab kerapnya warga sekitar terganggu. Bahkan, para pengguna jalan yang melintas di areal lokasi itu.

Apalagi bila hujan tiba, aromanya menyengat di hidung. Warga mengaku mengalami sesak nafas. [jul]

Terkait


Berita Terbaru