Berkas JR Saragih Dilimpahkan ke Kejati Sumut

EDISIMEDAN.com, MEDAN- Penyidik Gakkumdu dari Polda Sumatera Utara melimpahkan berkas milik JR Saragih, tersangka dugaan penggunaan dokumen palsu ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Senin (26/3/2018).
Ini disampaikan oleh Kasi Penkum Kejati Sumatera Utara, Sumanggar Siagian kepada wartawan.
“Benar, penyidik Polda Sumut siang tadi melimpahkan berkas milik JR Saragih,” ucap Sumanggar.
Jaksa kata Sumanggar selanjutkan akan meneliti berkas perkara tersebut secepatnya. Sebab jaksa hanya punya waktu lima hari untuk meneliti berkas Bupati Simalungun tersebut.
“Jadi setelah lima hari, JPU akan menyatakan sikap apakah itu lengkap secara materil dan formil. Jika tidak lengkap akan dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi dengan waktu selama 3 hari,” jelas mantan Kasipidum Binjai itu.
Jika berkas dinyatakan lengkap maka kata Sumanggar, jaksa akan langsung melimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan agar perkara pemalsuan dokumen ini dapat segera disidangkan.
Sebelumnya Kejati Sumut telah memastikan tiga jaksa Sentra Gakkumdu, yaitu Amru Siregar, Haslinda dan Irma Hasibuan menangani kasus ini. Penunjukkan ketiganya setelah Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) diterima dari Polda Sumut.
Sedangkan, penetapan JR Saragih sebagai tersangka oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) pada Kamis (15/3/2018) lalu, atas kasus pemalsuan tandatangan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Sopan Andrianto. [ska]




