Home / LANGKAT / Kejari Binjai Tetapkan PPK dan Direktur ACL Tersangka

Kejari Binjai Tetapkan PPK dan Direktur ACL Tersangka


Kajari Binjai, Victor Antonius Saragih. [edisiMedan.com]

EDISIMEDAN.com, BINJAI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Binjai, sudah tetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan Dana DAK pengadaan alat peraga untuk Sekolah Dasar (SD) tahun anggaran 2011, senilai Rp 1.250.025.000 di Dinas Pendidikan Kota Binjai.

Kajari Binjai, Viktor Antonius Saragih melalui Kasi Pidum Bendri Almi ketika dikonfirmasi wartawan, mengatakan bahwa dua tersangka dalam kasus diatas adalah inisial BB selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan DA Direktur CV Aida Cahaya Lestari (ACL).

Menurut Bendri Almi, diduga telah terjadi penyimpangan atau penyelewengan dengan sengaja untuk pengadaan alat sound system dan mesin tik fiktip yang akibatkan kerugian negara sebesar Rp 201.705.000.

Baca Juga:  Curi Sepeda, Warga Binjai Bonyok Dipermak Massa

Atas dasar temuan itu maka pihak penyidik kejari Binjai yang diketuai oleh Bedri Almi,SH menetapkan dua tersangka yakni BB dan DA.

Dalam kasus ini penyidik kejari terus lakukan pengembangan dengan akan memanggil lagi beberapa orang nama-nama yang diduga terlibat termasuk pejabat teras Binjai lainnya.

Selain pejabat Pemko Binjai , penyidik kejari juga telah lakukan pemeriksaan terhadap beberapa kepala sekolah dasar di Binjai dan para sekolah itu belum ada di tetapkan sebagai tersangka. [op]

Terkait


Berita Terbaru