Home / NEWS / Seser 7 Lokasi di Sumut-Aceh, BNN Tembak Mati Dua Tersangka, Sita 44,7 kg Sabu serta 58 Ribu Butir Esktasi

Seser 7 Lokasi di Sumut-Aceh, BNN Tembak Mati Dua Tersangka, Sita 44,7 kg Sabu serta 58 Ribu Butir Esktasi


Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan operasi di Sumut dan Aceh dalam sepekan terakhir. Sebanyak 44 kg sabu-sabu dan 58 ribu butir pil ekstasi diamankan bersama 9 tersangka, dua di antaranya ditembak mati.

EDISIMEDAN.com, MEDAN- Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan operasi di Sumut dan Aceh dalam sepekan terakhir. Sebanyak 44 kg sabu-sabu dan 58 ribu butir pil ekstasi diamankan bersama 9 tersangka, dua di antaranya ditembak mati.

Operasi yang digelar BNN bekerja sama dengan BNN Provinsi Sumut dan BNN Provinsi Aceh, Bea Cukai dan Polda Sumut berlangsung sejak Rabu (28/3). Terdapat 7 lokasi penangkapan di wilayah Medan dan Aceh.

“Dari 7 TKP (tempat kejadian perkara), tersangka ada 8 orang. Seorang di antaranya, yaitu tersangka MTL yang menggerakkan sindikat ini melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri sehingga dilakukan tindakan tegas,” kata Kepala BNN, Heru Winarko, di Medan, Senin (2/4/2018).

Total barang bukti yang disita dari 7 7 TKP itu berjumlah 44,7 kg sabu-sabu dan 58 ribu ekstasi.

“Dengan pengungkapan sabu ini, BNN telah menyelamatkan lebih dari 281 ribu anak bangsa dari penyalahgunaan narkotika,” sebut Heru.

Baca Juga:  Tabrakan Beruntun di Amplas, 9 Orang Luka-Luka

Rangkaian penangkapan bemula dari penangkapan tersangka KA di Jalan Raya Tanjung Pura Km 51-52, Kebun Lada, Hinal Langkat, Sumut. Ketka itu ditemukan 1,0778 kg sabu-sabu. Setelah dikembangkan ditemukan tambahan 15 Kg sabu-sabu dan 58.000 butir pil ekstasi di kediamannya di Jalan Flamboyan Raya, Tanjung Selamat, Medan.

Keesokan harinya, Kamis (29/3) sekitar pulul 5.30 Wib, petugas BNN menangkap AS dan RP di Jalan T Amir Hamzah Km 29, Binjai, Sumut. Dari keduanya disita 20,619 kg sabu-sabu.

Kemudian dilakukan pengembangan lagi. Di Jalan T Amir Hamzah Km 32, Binjai, petugas menangkap tersangka Mkl dengan barang bukti 1 unit mobil Honda CRV dan 5 unit handphone (HP).

Lalu, di Jalan Jembatan Kembar, Kampung Lalang, Deli Serdang, petugas meringkus Zlk. Saat itu petugas mengamankan barang bukti KTP dan HP.

Baca Juga:  40 Warga Labura Diamankan, 11 Diantaranya Jadi Tersangka

Di lokasi kelima, BNN mengamankan 2 orang, Mtl dan Rz, di Jalan Rama Setia, Kutaraja, Banda Aceh. Mtl yang diduga pengendali jaringan itu kemudian dibawa untuk melakukan pengembangan ke Kota Lhokseumawe.

Di Jalan Soekarno-Hatta, Mtl dilaporkan melakukan perlawanan dan melarikan diri dengan cara membuka pintu mobil dan melompat keluar dengan kondisi borgol terbuka. Petugas BNN Provinsi Aceh melakukan tindakan tegas terukur. Dia meninggal dalam perjalanan menuju rumah sakit.

Tak berhenti sampai di sana, petugas BNN kemudian menangkap DS di Dusun Melati, Desa Biara Barat, Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, Sabtu (31/3). Dalam penangkapan itu, petugas menyita barang bukti 7 kg sabu-sabu.

Baca Juga:  Kadis Pertambangan dan Energi Provsu Resmi Jadi Tersangka Kasus Gratifikasi

Dari interogasi mendalam yang dilakukan, petugas pun menangkap tersangka MN di rumahnya di Jalan Medan-Binjai. Petugas menemukan 1 kg sabu-sabu di kamar mandi rumahnya.

Saat dilakukan pengembangan, MN juga dilaporkan mencoba melakukan perlawanan. Dia ditembak dan tewas dalam perjalanan menuju rumah sakit.

Heru memaparkan, ketujuh tersangka akan diproses sesuai UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman mati.
“Ketujuh tersangka iji kita proses dan kita kenakan pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 113 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1), dan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika No 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana seumur hidup,” jelas Heru. [ska]

Terkait


Berita Terbaru