Home / NEWS / Alamak, Tembak Adik Ipar Hingga Tewas, Kompol Fahrizal Mengaku Tak Menyesal

Alamak, Tembak Adik Ipar Hingga Tewas, Kompol Fahrizal Mengaku Tak Menyesal


Mantan Kasatreskrim Polrestabes Medan Kompol Fahrizal mengaku tak menyesal sudah menembak adik iparnya Jumingan alias Jum hingga tewas. Ini disampaikan Kapolda Sumut Irjen Pol Paulus Waterpauw saat memaparkan kasus ini di Mapolda Sumut, Kamis (5/4/2018).

EDISIMEDAN.com, MEDAN- Mantan Kasatreskrim Polrestabes Medan Kompol Fahrizal mengaku tak menyesal sudah menembak adik iparnya Jumingan alias Jum hingga tewas. Ini disampaikan Kapolda Sumut Irjen Pol Paulus Waterpauw saat memaparkan kasus ini di Mapolda Sumut, Kamis (5/4/2018).

“Di Polrestabes Medan, F diwawancarai pihak Polrestabes Medan, di situ terungkap pelaku Kompol F tidak menyesal melakukan penembakan terhadap adik iparnya itu, ketika datang pihak keluarganya barulah pelaku terharu,” ungkap Kapolda.

Sampai saat ini jajaran Ditreskrimum Polda Sumut masih terus melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi motif di balik kasus ini.

BERITA TERKAIT

Berikut Kronologis Penembakan yang Dilakukan Kompol Fahrizal Terhadap Adik Ipar

Baca Juga:  Kebakaran Hanguskan 10 Unit Rumah Warga di Bagan Deli

Berikut Kronologis Penembakan yang Dilakukan Kompol Fahrizal Terhadap Adik Ipar

“Motifnya masih didalami, tersangka memang sudah dicek kesehatannya, normal, tidak sedang terpengaruh apapun. Sedangkan mengenai psikologisnya, itu masih dilakukan pendalaman,” kata Kapolda di dampingi oleh Waka Polda Sumut, Brigjen Pol Agus Andrianto di Mapolda Sumut, Kamis (5/4).

Kapolda juga menjelaskan bahwa setelah pelaku melakukan perbuatannya tersebut, pelaku kemudian bersama keluarga mendatangi Polsek terdekat untuk menyerahkan diri.

“Pelaku bersama keluarga langsung menyerahkan diri setelah melakukan perbuatannya tersebut,” jelas Paulus.

Paulus menuturkan bahwa petugas juga sudah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dari lokasi petugas menyita sejumlah barang bukti termasuk sepucuk senjata jenis revolver milik pelaku, memeriksa pelapor dan saksi-saksi, memeriksa tersangka dan bukti-bukti lain.

Baca Juga:  Polisi Tembak Pelaku Pencabulan Bocah Buta di Paluta

“Kita mengamankan senjata jenis revolver dan enam selongsong peluru. Untuk korban saat ini di rumah sakit Bhayangkara, keterangan saat ini, di bagian tubuh korban ada enam tembakan. Modus dan motif sedang didalami,” tutur Kapolda.

Kapolda mengimbau kepada seluruh jajarannya agar kejadian ini menjadi pelajaran sehingga tidak terulang kembali. Jendral bintang dua itu juga menegaskan agar pihak kepolisian tidak sembarangan membawa dan menggunakan senjata api (senpi)

“Jaga sikap sebagai anggota Polri, jangan sembarangan menggunakan Senpi. Jika berpergian untuk kegiatan pribadi jangan membawa Senpi,” himbaunya.

Namun akibat perbuatannya, mantan Kasatreskrim Polresta Medan ini terancam dengan Pasal 340 yo Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan. [ska]

Terkait


Berita Terbaru