Berikut Kronologis Penembakan yang Dilakukan Kompol Fahrizal Terhadap Adik Ipar

EDISIMEDAN.com, MEDAN- Kepolisian Daerah Sumatera Utara akhirnya mengambil alih kasus penembakan yang dilakukan mantan Kasatreskrim Polrestabes Medan Kompol Fahrizal kepada adik iparnya Jumingan pada Rabu (4/4/2018). Namun penyidik belum mengungkap motif penembakan tersebut.
“Kita prihatin karena ini bukan pengungkapan sebuah keberhasilan tetapi ada masalah yang melibatkan oknum yang menciderai instutusi kepolisian,” ucap Kapolda Sumut Irjen Pol Paulus Waterpauw membuka paparannya di Mapolda Sumut, Kamis (5/4/2018).
Paulus mengatakan Fahrizal saat ini bertugas di Polda NTB. Dia datang ke Medan untuk mengunjungi ibunya yang sedang sakit. Tetapi kemudian terjadi hal yang diluar rencana, dimana ipar pelaku mengalami luka tembakan oleh pelaku sendiri.
“Untuk motif dan modusnya saat ini masih kami dalami,” sebut Waterpauw.
Berdasarkan versi penyidik Polri, berikut kronologis penembakan tersebut:
Peristiwa berawal pada hari Rabu tanggal 04 April 2018 sekira pukul 19.30 Wib, setelah habis Magrib terlapor (Fahrizal) datang beserta istri bernama (MSH) ke rumah korban (Jumingan) di jalan Tirtosari Gg. Keluarga No. 14 Kel. Bantan Kec. Medan Tembung dengan tujuan menjenguk orang tua (ibu) yang baru sembuh dari sakit.
Saksi Henny Wulandari mempersilahkan masuk kepada Fahrizal dan duduk di ruang tamu, lalu terlapor Fahrizal duduk diruang tamu didampingi oleh Ibu (orang tua), istri Fahrizal, korban Jumingan dan saksi Henny Wulandari. Setelah berada diruang tamu saksi Henny membuat minuman di dapur dan meninggalkan mereka yang asyik mengobrol dan saksi sempat melihat terlapor Fahrizal masing sempat memijat ibunya.
BERITA TERKAIT
Kerabat Kompol Fahrizal : Selama Ini Tidak Ada Masalah antara Korban dan Pelaku
Duh, Wakapolres Lombok Tengah Tembak Mati Adik Ipar di Medan
Selagi asyik mengobrol tiba-tiba saksi melihat terlapor Fahrizal menodongkan senjata api ke arah ibunya karena melihat kejadian tersebut korban Jumingan langsung melarang terlapor Fahrizal dengan mengatakan “ Jangan Bang” lalu terlapor Fahrizal balik menodongkan senjata apinya ke korban Jumingan dan seketika itu senjata api terlapor Fahrizal meletus dan mengenai korban.
Saksi Henny Wulandari mendengar bahwa terlapor Fahrizal menembakan senjata apinya kearah Jumingan sebanyak 4 hingga 5 kali, melihat kejadian tersebut saksi Henny Wulandari langsung lari kekamar dan mengunci kamar karena ketakutan. Setelah menembak korban Jumingan, terlapor Fahrizal masih sempat mengedor pintu kamar dan mengatakan kepada saksi Henny Wulandari Dek…. Dek , buka pintunya “ lalu ibu nya datang dan mengatakan kepada saksi “ Sudah kau masuk kekamar saja”.
Setelah kejadian tersebut terlapor Fahrizal membawa ibunya ke Polrestabes Medan dan menyerahkan senjata apinya ke Wakaporestabes Medan. Kasus ini sudah ditangani oleh Subdit III / Jahtanras Ditreskrimum Polda Sumut dan telah memeriksa para saksi-saksi.
“Sejauh ini ada tiga saksi yang kita periksa. Yaitu Istri pelaku, istri korban dan ibu pelaku,” tegas Kapolda Sumut.
Sedangkan barang bukti yang disita berupa satu pucuk senjata Revolver, 6 butir selongsong amunisi, satu butir proyektil dan KTA.
“Sedangkan korban masih di autopsi di RS Bhayangkara. Di tubuhnya ada 6 lubang peluru,” sebut Paulus.
Fahrizal dihadirkan dengan mengenakan baju tahanan berwarna merah dengan penutup wajah. Kedua tangannya juga dalam kondisi diborgol.
“Sekali lagi motif dan modus pelaku masih kita dalami,” tambah Paulus. [ska]




