Grebek Rumah Pengedar Narkoba di Sunggal, Polisi Sita 2,6 Kg Sabu

EDISIMEDAN.com, MEDAN- Dua pengedar narkoba ditangkap personel Sat Res Narkoba Polrestabes Medan. Polisi juga mengamankan barang bukti sabu seberat 2.6 kilogram yang dikemas dalam bungkus teh China.
Kedua pengedarnya yang ditangkap bernama Zarmawin (39) warga Jalan Kapten Sumarsono Gang Pribadi, Medan dan Budi Santoso (36) warga Komplek Srigunting Blok J, Sunggal.
Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo menjelaskan, penangkapan kedua tersangka berdasarkan laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa Zarmawin sering menyimpan dan mengedarkan sabu di rumahnya.
“Kemudian kita lakukan penyelidikan di seputaran rumah tersangka,” ujar Sandhy, Kamis (12/4). .
Penyelidikan itu ditindaklanjuti dengan penggerebekan. Zarmawin tidak bisa mengelak setelah petugas menemukan 2,6 kg sabu-sabu di dalam rumahnya. Narkoba itu dikemas dalam bungkus teh China.
Dia kemudian diinterogasi. Dia mengaku mendapatkan sabu-sabu dari BS. “Selanjutnya kita meringkus tersangka BS dari rumahnya, serta menyita buku catatan penjualan sabu dan 2 unit telepon genggam,” jelas Shandy.
Tersangka berikut barang bukti selanjutnya diboyong ke Mapolrestabes Medan. “Kita masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan untuk mengetahui siapa pemasok narkoba itu,” tutup Shandy. [ska]





