Home / NEWS / BNN RI Ungkap Kasus Pencucian Uang Narkoba dari Lapas, 3 Unit Rumah Mewah dan Uang Milyaran Disita

BNN RI Ungkap Kasus Pencucian Uang Narkoba dari Lapas, 3 Unit Rumah Mewah dan Uang Milyaran Disita


BNN RI mengungkap kasus pencucian uang hasil penjualan narkoba yang dikendalikan oleh narapidana yang berada di Lembaga pemasyarakatan (Lapas). Petugas menyita 3 unit rumah mewah dan juga uang sebesar Rp 5 miliar lebih.

EDISIMEDAN.com, MEDAN- Badan Narkotika Nasional (BNN) RI mengungkap kasus pencucian uang hasil penjualan narkoba yang dikendalikan oleh narapidana yang berada di Lembaga pemasyarakatan (Lapas). Petugas menyita 3 unit rumah mewah dan juga uang sebesar Rp 5 miliar lebih.

Tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait peredaran narkoba yang diungkap Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ternyata berawal dari tertangkapnya pengedar jalanan. Dari pengembangan yang dilakukan terhadap kasus itu, ditemukan aliran dana dan benda bernilai miliaran rupiah.

“Setelah memeriksa jalur dan alur keuangan sindikat ini, kita melakukan penangkapan terhadap orang-orang yang terlibat. Jumlah tersangka ada 8 orang, 5 orang untuk tindak pidana narkotika dan 3 orang tindak pidana pencucian uang,” kata Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari.

Ketiga tersangka kasus TPPU yang diamankan, yaitu Susianto alias Boyek, Yudi Ardi Marta, dan Nona Misa Fitri. Susianto merupakan napi yang mendekam di Lapas Tanjung Gusta.

Baca Juga:  DPO Bank Sumut, Sumanggar: Haltatif Lebih Baik Serahkan Diri

Kasus pencucian uang ini berawal dari penangkapan yang dilakukan BNN Kota Tebing Tinggi terhadap Sardian alias Dian Narko. Dari tangannya disita 6 paket sabu-sabu dengan total berat sekitar 2,5 gram. Dari komunikasi yang terlacak dari HP tersangka, petugas menangkap Yopi Yolanda, yang berperan sebagai pengantar narkotika milik Adil Putra Marpaung alias Memeng.

Adil Putra Marpaung merupakan napi yang mendekam di Lapas Narkotika Kelas II Pematang Siantar di Raya, Simalungun. Setelah data komunikasi dan transaksi rekeningnya dibuka Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), didapati peran pengelola keuangan atau bendahara, Rosdiana alias Dedek. Dia merupakan kakak kandung Andi.

Sekain itu ditemukan pula nama Nona Misa Fitri dan suaminya Yudi Ardi Marta, yang juga diduga sebagai pengelola uang untuk peredaran narkoba. Keduanya ditangkap dengan banruan BNN Provinsi Bali.

“Dari penelusuran, kasus itu berkembang ke tersangka di Lapas Tanjung Gusta atas nama Susianto alias Boyek,” sebut Arman.

Baca Juga:  Ciptakan Pasar Bersih dan Nyaman, Pegawai PUD Pasar Mulai Gotroy Secara Berkala

Sewaktu Susianto dijemput di Lapas Tanjung Gusta, petugas sempat menggeledah kamarnya. Ditemukan 25 gram sabu-sabu, 3 butir pil ekstasi, timbangan digital, brankas, bilyet giro, dan sejumlah HP. “Kita temukan tabungan dan surat deposito yang isinya kurang lebih Rp 2 miliar,” jelas Arman.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara terhadap Susianto dan bendahara pengelola keuangannya, Yudi Ardi Marta, kelompok ini diduga berafiliasi dengan kelompok yang ada di Jakarta.

Total terdapat 420 orang yang pernah bertransaksi dengan kelompok ini sejak 2012 diselidiki. “Total aliran dana yang kita temukan berjumlah Rp 60 miliar,” kata Direktur Pemberantasan PPATK, Irjen Pol Firman Shantyabudi.

Dari penelusuran yang dilakukan BNN pun menyita uang dan sejumlah barang yang diduga terkait tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Susianto Cs.

Barang bukti yang diamankan berupa 7 buku tabungan besera kartu ATM dan catatan mutasi rekening; HP Samsung; uang tunai Rp 5.650.936.129; 3 unit rumah permanen yang ditaksir bernilai Rp 1,5 miliar; 1 unit mobil Toyota Cayla, 1 unit mobil Toyota Starlet; 1 koli sepatu bermacam ukuran dan 1 koli pakaian yang dibeli dari Bandung untuk dijual kembali.

Baca Juga:  Pangonal Lantik Ahmad Muflih jadi Sekda Pemkab Labuhanbatu

Salah satu rumah yang disita berada di Dena Residence Asri 1, Pasar II Marelan, dan dijadikan lokasi konferensi pers. “Kelihatannya rumah ini sudah dipersiapkan untuk gudang penyimpanan narkoba atau lebih besar lagi bisa disiapkan jadi pabrik narkoba,” sebut Arman.

BNN masih mengembangkan kasus ini. Para tersangka dijerat dengan Pasal 137 dan Pasal 138 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Padal 2, 3 dan 4 UU No 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan TPPU. “Untuk kasus narkoba, hukumannya bisa humuman mati. Untuk TPPU ancamannya 20 tahun penjara,” jelas Arman. [ska]

Terkait


Berita Terbaru