Peran Konsultan Pajak Harus Diatur Undang-Undang

EDISIMEDAN.com, MEDAN- Rancangan Undang-Undang (RUU) Konsultan Pajak merupakan inisiatif DPR RI yang dapat menjadi sebuah regulasi, kini sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2018.
“Nantinya regulasi ini menjembatani kepentingan antara wajib pajak (WP) dan negara. Dalam sistem perpajakan yang rumit dan dinamis, konsultan pajak dan kuasa hukum pajak memiliki peranan besar”, kata H Muhammad Misbakhum,SE,MH, Anggota DPR RI saat menjadi narasumber pada Seminar Nasional RUU Konsultan Pajak di ,Medan, Rabu (2/5).
Dalam seminar yang digelar Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Medan, tampil sebagai pembicara kunci (keynote speaker), Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo,SE,Ak,MBA. Pembicara lain Direktur Perpajakan I Ditjen Pajak Arif Yanuar dan Kasubdit Perencanaan Pemeriksaan Ditjen Pajak Muh Tanjung Nugroho.
Misbakhum menyatakan peran konsultan pajak harus diatur dalam UU sebagai profesi yang harus memiliki keahlian, ilmu pengetahuan dan sertifikasi tersendiri. Artinya profesi konsultan pajak agar dapat memberikan sinergi positif pada program perpajakan nasional.
“Dengan demikian diharapkan WP bisa mendapatkan hal kesetaraannya untuk memperoleh pelayanan pajak melalui konsultan pajak,” katanya pada acara yang dihadiri Ketua Pengda IKPI Sumut, Drs Koennady, Ketua IKPI Cabang Medan Drs Barry Kusuma, Ketua IKPI Cabang Pematang Siantar Ayen dan para Kepala KPP.
Saat ini sebut Misbakhum, jumlah konsultan pajak hanya 4.500 orang tersebar di seluruh Indonesia. Angka ini dinilai kecil buat menunjang DJP. Bahkan sangat kecil dbandingkan dengan rasio perbandingan jumlah WP dan jumlah penduduk yang hampir 250 juta jiwa. Idealnya menurut IKPI jumlah konsultan pajak harus di atas 60 juta. Jepang yang memiliki 66 ribu pegawai pajak dan 74 ribu konsultan pajak dengan jumlah penduduk kecil.
Dia memaparkan jasa konsultan pajak bukan saja bermanfaat bagi WP tetapi juga membantu otoritas pajak atau fiskus dalam meningkatkan kepatuhan WP yang sangat kuat korelasinya dengan peningkatan penerimaan pajak.
Konsltan pajak berperan sebagai penghubung untuk memberikan pemahaman yang benar kepada WP mengenai ketentuan perpajakan sehingga dapat mengurangi terjadinya sengketa pajak yang memnghambat penerimaan negara. Dengan peran tersebut maka konsultan pajak harus dapat dipercaya masyarakat WP maupun aparat pajak sehingga konsultan pajak harus profesional, bebas, mandiri dan bertanggungjawab.
“Itu sebabnya UU Konsultan Pajak diperlukan dalam rangka memberikan landasan hukum lebih kuat bagi profesi mereka. Sama halnya dengan profesi lain seperti Akuntan Publik, Advokat dan Dokter. UU Konsultan Pajak untuk menyelaraskan dengan pengaturan profesi konsultan pajak di negara lain setingkat undang-undang,” ujar Misbakhum.
Menyinggung tentang regulasi konsultan pajak saat ini, Mibakhum menyebutkan perangkat perundang-undangan yang berlaku saat ini terkait profesi konsultan pajak pertama, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak. Kedua, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Konsultan Pajak.
Sebelumnya pembicara kunci, Suryo Utomo membahas satu dekade reformasi perpajakan Indonesia antara lain “refleksi kinerja penerimaan pajak satu dekade terakhir. Dia menyebutkan laju pertumbuhan pajak dalam periode -2007-2017 semakin melambat, secara rata-rata tumbuh sebesar 10,3 % p.a.
“Perlambatan pertumbuhan secara konsisten terjadi di periode 2014-2017, memberikan sinyal kebutuhan transformasi struktural di bidang administrasi dan regulasi – babak baru reformasi pajak,” katanya .
Sedangkan perkembangan jumlah WP terdaftar terus mengalami peningkatan dari 4 juta pada 2007 menjadi 36 juta WP pada 2017 atau meningkat 9 kali dengan rata-rata pertumbuhan mencapai 23,3 % p.a. Dari sisi kepatuhan penyampaian SPT Tahunan mencapai puncaknya pada 2017 yaitu program Tax Amnesty. Kondisi ini sejalan dengan kepatuhan formal tahun 2009 (pasca Sunset Policy) yang meningkat signifikan. [fur]




