Napi Kasus Pembunuhan Tewas Tergantung di Kamar Mandi Lapas Tanjung Gusta
EDISIMEDAN.com, MEDAN- Seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta Medan ditemukan tewas tergantung di dalam kamar mandi, Sabtu (5/5/2018). Jasad korban ditemukan di kamar mandi blok Tapsen D1 lantai satu.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, kejadian ini terungkap saat petugas Lapas menyuruh narapidana (napi) untuk membangunkan narapidana lain untuk melaksanakan apel pagi sekitar pukul 06.30 WIB.
Saat kejadian tersebut didalam satu blok tahanan itu terdapat empat napi diantaranya adalah Hermansyah (36), kasus narkoba dengan hukuman 10 tahun, Ismail (23), kasus pembunuhan dengan hukuman 20 tahun, Jiwa Ranjit (28), kasus narkoba dengan hukuman 11 tahun, dan John Waldrova Ganda Sirait Bin Pisara (40), kasus pembunuhan dengan hukuman seumur hidup.
Kapolsek Helvetia Kompol Trila Murni membenarkan peristiwa ini. Dia mengatakan korban yang meninggal bernama John Waldrova Ganda Sirait Bin Pisara (40) yang merupakan warga Marihat Blok 10 Simpang Kawat Kec. Tiga Balata Kab. Simalungun.
“Ya benar, ada tahanan Lapas yang gantung diri. Mendapat informasi itu, petugas langsung menuju ke lokasi,” kata Kapolsek Helvetia, Kompol Trila Murni.
Trila juga menjelaskan bahwa saat kejadian tersebut teman satu blok korban, Ismail hendak membangunkan korban untuk melaksanakan apel pagi. Namun, saat hendak memanggil korban, Ismail melihat korban sudah gantung diri.
“Melihat korban sudah bergantung dan tidak bernyawa lagi, Ismail pun langsung memangil petugas Lapas,” jelasnya.
Trila menambahkan bahwa petugas kepolisian dan petugas lapas kemudian mengevakuasi korban untuk dibawa ke rumah sakit guna melakukan otopsi.
“Korban yang merupakan terpidana seumur hidup dalam kasus pembunuhan ini sudah dibawa ke RS Bhayangkara dan petugas juga sudah mengintrogasi saksi-saksi guna penyelidikan,” tambahnya. [ska]