Home / NEWS / Berkas Penipuan Mujianto P21

Berkas Penipuan Mujianto P21


Pengusaha properti ternama di Medan Mujianto‎ (atas- tiga dari kiri), bersama karyawannya Rosihan Anwar ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan penyidik Ditreskrimum Polda Sumut Senin (31/1/2018) atas kasus dugaan penipuan. Saat ini kasusnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. [edisimedan.com/istimewa]

EDISIMEDAN.com, MEDAN- Kejati Sumatera Utara menyatakan kasus penipuan yang melibatkan pengusaha properti di Medan Mujianto dan orang kepercayaannya Rosihan Anwar sebagai tersangka sudah lengkap (P21).

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum ) Kejati Sumut Sumanggar Siagian mengatakan berkas milik Bos PT Cemara Asri Group itu dinyatakan lengkap sejak Senin, 7 April 2018 kemarin.

“Jaksa menyatakan berkas milik tersangka sudah memenuhi syarat formil dan materil dan sudah menerbitkan surat P21 kepada penyidik Polda Sumut pada 7 Mei kemarin,” kata Sumanggar, Selasa (8/5/2018).

Menanggapi status DPO Mujianto, Sumanggar mengaku pihaknya hanya menunggu penyidik Poldasu untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti. Namun sesuai ketentuan undang-undang, dari mulai diterbitkan P21 selama 30 hari kedepan kalau tidak dipenuhi maka berkas perkara tersebut akan dikembalikan ke penyidik Polri.

Baca Juga:  Hadiri Pameran Inacfrat 2018, Pangonal Bakal Wujudkan Batik Khas Labuhanbatu

“Demi kepastian hukum jika 30 hari pasca penerbitan p21, penyidik Polri tidak menghadirkan tersangka maka berkas perkara akan kita kembalikan ke penyidik. Jaksa tidak akan menanganinya lagi,” terang Sumanggar.

Terpisah, Direktur Dirkrimum Polda Sumut Kombes Andi Rian mengaku sudah menerima surat pernyataan P21 kasus penipuan Mujianto dari Kejati Sumut. Dia juga mengaku sudah mengajukan surat pencekalan terhadap Mujianto.

“Permohonan cekal terhadap Mujianto sudah diajukan ke Dirjen Imigrasi kemarin,” sebut Andi melalui whatsapp, Selasa (8/5/2018).

Seperti diketahui, Polda Sumut telah mengeluarkan surat DPO terhadap Mujianto sejak Kamis 19 April 2018 silam. Pertimbangan polisi menetapkan Mujianto masuk dalam DPO di antaranya karena dia sudah dua kali mangkir saat dipanggil penyidik untuk melengkapi berkas perkara. Terakhir dia terdeteksi tekah berada di Singapura.

Baca Juga:  Gawat, Mural Betor Karya Pelukis Jalanan Dunia di Medan Raib

Seperti diberitakan, dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp 3 miliar ini, Mujianto, bersama karyawannya Rosihan Anwar ditetapkan sebagai tersangka pada November 2017. Keduanya resmi ditahan penyidik Ditreskrimum Polda Sumut, Senin (31/1). Beberapa hari berselang penahanannya ditangguhkan.

Mujianto ditetapkan sebagai tersangka atas laporan A Lubis (60) dalam kasus dugaan penipuan sesuai dengan STTLP/509/IV/2017 SPKT “II” tertanggal 28 April 2017 dengan kerugian material mencapai Rp3 milliar. [ska]

Terkait


Berita Terbaru