Home / NEWSSUMUT / Tim Pora Kecamatan Pemkab Karo Dikukuhkan, Ini Wewenangnya

Tim Pora Kecamatan Pemkab Karo Dikukuhkan, Ini Wewenangnya


Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI, Ronny Frangky Sompie, SH, MH, Selasa (08/05/2018) menyaksikan penandatanganan nota kesepahaman bersama atau Memorandum of Understanding (Mou) tentang pembentukan dan pengukuhan tim pengawasan orang asing (Pora) tingkat Kecamatan di beberapa Kabupaten/Kota wilayah Provinsi Sumatera Utara di Hotel Grand Aston Medan sekira pukul 10:00 WIB.

EDISIMEDAN.com, MEDAN- Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI, Ronny Frangky Sompie, SH, MH, Selasa (08/05/2018) menyaksikan penandatanganan nota kesepahaman bersama atau Memorandum of Understanding (Mou) tentang pembentukan dan pengukuhan tim pengawasan orang asing (Pora) tingkat Kecamatan di beberapa Kabupaten/Kota wilayah Provinsi Sumatera Utara di Hotel Grand Aston Medan sekira pukul 10:00 WIB.

Penandatanganan MoU antara Pemerintah Kabupaten/Kota diantaranya Kabupaten Karo, Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Langkat, Kabupaten Serdang Bedagai, Kota Medan dan Kota Binjai dengan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan Very Monang Sihite, SH, MH berdasarkan Surat Keputusan (SK) nomor W2.IMI.IMI.1-GR.02.01-2052 tahun 2018.

MoU yang direalisasikan ini sebagai bentuk nyata dukungan Pemerintah Daerah terhadap penghormatan, pemenuhan, perlindungan, penegakkan, dan pemajuan Hak Asasi Manusia di Provinsi Sumatera Utara (Provsu). Jika tim Pora dibentuk sampai ke tingkat desa, dengan demikian informasi yang akan diterima masyarakat terkait keberadaan orang asing di daerah-daerah akan lebih banyak. Sehingga dapat memudahkan instansi terkait untuk melakukan pengawasan dan penindakan.

“ Dengan hadirnya beberapa Kepala Daerah Kabupaten/Kota dan Camat di wilayah Provinsi Sumatera Utara dalam kegiatan ini, sudah membuktikan adanya respon. Apalagi keberadaan mereka ini merupakan ujung tombak bagi monitoring (pengawasan) orang asing di wilayah pedesaan yang jauh dari pantauan petugas imigrasi,”ujar Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Ronny Sompie.

Baca Juga:  Datang ke Indonesia, Orang Asing Dapat Urus ITAS Secara Online

Sementara disela-sela usai penandatangan MoU, Bupati Karo Terkelin Brahmana, SH mengatakan kedepan pelaksanaan tugas dan koordinasi antar anggota tim Pengawasan Orang Asing di Kabupaten Karo akan didukung oleh Sekretariat Tim PORA yang berada di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan.

“Dalam Surat Keputusan (SK) tadi, Ketua tim PORA Kabupaten Karo yakni Kepala Kantor Imigrasi Kelas I khusus Medan, Wakil Ketua Asisten 1 Pemerintahan Setdakab Karo, Sekretaris Kepala Bidang pengawasan dan penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi kelas I Khusus Medan. Sedangkan para anggota tim Pora terdiri dari unsur OPD, Kementerian Agama, Polres Karo, Kajari Karo, Kodim 0205/TK, BINDA Karo dan Keimigrasian Medan,”ujar Bupati.

Oleh sebab itu, mulai sekarang tim Pora Kabupaten Karo mempunyai tugas dan tanggung jawab sesuai SK yang diterima dan penandatangan MoU untuk melaksanakan rapat tim koordinasi pengawasan orang asing secara berkala dan insidentil.

Baca Juga:  Insan Pers Pertanyakan Tudingan Oknum Anggota DPRD Sumut

Seperti memberikan saran dan pertimbangan kepada instansi dan atau lembaga pemerintah terkait mengenai pengawasan orang asing di Kabupaten Karo. Begitu juga dengan menginventarisasi permasalahan di bidang pengawasan orang asing baik yang berkenaan dengan badan atau instansi pemerintah.

“Jika yang berdampak bagi masyarakat di Kabupaten Karo. Pengawasannya dengan cara memberikan alternatif upaya pemecahannya serta elaksanakan pengaturan hubungan kerjasama antar instansi dalam rangka pengawasan orang asing. Adakan tukar menukar informasi dengan instansi pemerintah terkait di bidang pengawasan orang asing di wilayah Kabupaten Karo. Serta melakukan operasi gabungan yang bersifat khusus atau insidentil sesuai dengan rencana operasi dan berdasarkan ketentuan undang-undang,”terangnya.

Bupati menambahkan, proses atau regulasi pelaksanaan penyelidikan dan atau penyidikan terhadap kejadian pelanggaran dalam rangka pengawasan orang asing di Kabupaten Karo adalah dengan melaporkan kepada ketua tim pengawasan orang asing tingkat provinsi dengan tembusan kepada ketua tim pengawasan orang asing tingkat pusat.

Pembentukan tim Pora ini penting dalam memantau dan mengawasi orang asing yang masuk ke daerah Karo dalam rangka menjaga stabilitas keamanan masyarakat. “Kegiatan ini sangat urjen dan segera kita tetapkan tim untuk menjaga dan mengawasi potensi keamanan daerah kita,” terangnya.

Baca Juga:  Kereta Bandara Soetta Ditargetkan Beroperasi Pertengahan 2016

Seperti kita ketahui sambung Bupati lagi, tugas dan fungsi tim Pora yakni mempunyai tugas memberikan saran dan pertimbangan kepada instansi atau lembaga pemerintah terkait, mengenai hal yang berkaitan dengan Pengawasan Orang Asing.

Sementara fungsinya adalah saling berkoordinasi dan pertukaran data dan informasi, pengumpulan informasi dan data orang asing secara berjenjang dari tingkat desa sampai provinsi, analisa dan evaluasi terhadap data atau informasi yang berkaitan dengan pelaksanaan Pora serta membuat peta pengawasan orang asing.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Wakil Ketua DPRD Karo Inolia Ginting, Dandim 0205/TK Letkol Inf. Taufik Rizal, Kajari Karo Gloria Sinuhaji, SH, Kabag Otda Setdakab Karo Robinson Sembiring, Kabag Hukum Setdakab Karo Monika Maytrisna Purba, Camat Kabanjahe Frans Leonardo Surbakti, Camat Barusjahe Kalsium Sitepu, Camat Merek Tommy Heriko, Camat payung Jepta Tarigan, Camat Berastagi Mirton Ketaren dan Camat Simpang Empat Amsah Perangin Angin. [anita]

Terkait


Berita Terbaru