Duh, Oknum Polisi dan Oknum LSM Ini Diamankan Polisi Diduga Terlibat Perampokan Truck

EDISIMEDAN.com, KARO- Sat Reskrim Polres Tanah Karo, Kamis (23/5/2018) dini hari sekira pukul 03:00 Wib mengamankan oknum Polisi berpangkat Briptu dan seorang pria yang mengaku sebagai wartawan dan LSM karena akan merampok sopir truck Colt Diesel yang sedang melintas membawa barang kelontong di Jalan Jamin Ginting, Kabanjahe menuju Meulaboh.
Keterangan yang diperoleh dari Kapolres Karo AKBP Benny Remus Hutajulu, Sik melalui Kasat Reskrim AKP Ras Maju Tarigan di Mapolres Karo mengatakan oknum polisi yang bertugas di unit Shabara Polres Karo berinisial AG. Sedangkan seorang pria yang mengaku wartawan dan LSM tersebut berinisial RL beralamat di Desa Samura, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo.
“ Oknum Polisi tersebut sedang dalam proses pemecatan karena tidak pernah lagi bertugas. Mereka berdua ditangkap, karena mendapat laporan dari sopir dan kerneknya yang lolos dari kejaran mereka,”ujar Kasat.
Lolos dari aksi perampokan, Taufik (31) sopir truck dan Zulkifli (27) warga Meulaboh Aceh, langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Karo. Menurut sopir, upaya perampokan pada truk yang dibawanya terjadi saat melintas di Jalan Jamin Ginting. Tiba-tiba datang mobil jenis Escudo warna hijau nopol BK 461 KK mengejar dari belakang. Karena situasi jalan sepi, sopir membelokan mobilnya ke terminal bawah Kabanjahe dengan berpura-pura membeli rokok.
Usai membeli rokok, sopir kembali masuk kedalam trucknya. Saat itu, tersangka RL telah turun dari mobil dan bertanya apa yang dimuat dalam truck sambil memasukan tangannya melalui kaca jendela kedalam truck. Sementara dari belakang truck, sopir melihat dari kaca spion gerak-gerak AG yang mencurigakan sembari menghampiri dan mengatakan kalau dirinya polisi.
“Merasa curiga, kernet langsung menaikan kaca jendela dan mengunci mobil dan menyuruh sopir untuk tancap gas melalui Jalan Mariam Ginting. Itupun mereka terus dikejar, karena jalan sepi sopiir truck sengaja menancap gas hingga ke SPBU Laudah. Tiba disitu, dengan sengaja sopir menabrakan mobilnya ketiang SPBU biar didengar penjaga SPBU. Tapi hanya seorang saja berada di SPBU,”ujar kasat.
Diterangkannya lagi, truck terhenti di SPBU dan kedua tersangka ini turun dan menghampiri korban dengan menunjukkan senjata tajam. Karena merasa nyawa terancam, sopir tancap gas lagi menuju arah Merek. Setiba di Desa Lambar, Kecamatan Tigapanah, kedua tersangka berhasil memepet truck dan menghalu dari depan. Tak mau menjadi korban perampokan, sopir truck menyorong mobil kedua tersangka dari belakang hingga masuk ke dalam parit.
“Setelah mobil tersangka masuk dalam parit, sopir dan kernet truck tancap gas meloloskan diri dari kejaran. Sedangkan kedua tersangka meminta bantuan dua orang warga agar membantu mengangkat mobilnya dari parit. Setelah berhasil diangkat, kedua tersangka mengajak kedua warga untuk mengejar truck tersebut dengan alasan mereka telah menabrak SPBU hingga rusak. Mungkin kedua tersangka tak ingin incarannya itu lolos, kembali mereka mengejar dan berhasil juga memepet truck hingga di depan SPBU Merek Desa Dokan. Sembari melempar batu di kaca truck dan mengancam dengan senjata tajam agar sopir itu berhenti,”papar Ras Maju.
Karena di sekitar SPBU agak ramai, sopir truck langsung berhenti. Sementara kedua tersangka pura-pura berhenti sambil menunggu kedaan sepi. Kesempatan ini diambil sopir dengan menelepon rekannya yang tinggal di Kabanjahe untuk melapor ke Polisi. Mendapat laporan itu, Satreskrim Polres karo langsung menuju lokasi SPBU. Setiba di sana, Polisi menemukan kedua tersangka masih berada di lokasi SPBU. Mengetahui datangnya Polisi, tersangka RL berpura-pura masuk dalam tolilet (kamar mandi).
“Oknum AG langsung di ringkus dan dalam mobil mereka digeledah. Sementara anggota lainnya menunggu RL keluar dari tolilet, dalam mobil tersangka ditemukan 1 bong yang terbuat aqua, 3 bongkah batu besar. Begitu juga dalam tolilet ditemukan 1 paket sabu yang dibungkus pakai selembar kuitansi dan tisu yang sengaja dibuang kedalam lubang wastafel,”ujarnya.
Kedua tersangka telah dites urine dan hasilnya positif memakai narkoba. Untuk sementara kita sudah memanggil saksi-saksi diantaranya petugas SPBU Laudah. Dari keterangan mereka, tidak ada menyuruh tersangka mengejar truck itu karena telah merusak fasilitas SPBU.
“Kita tunggu penyelidikan selanjutnya, karena banyak alibi-alibi dari tersangka. Jika terbukti, mungkin kedua tersangka dikenai pasal 53 junto 365 KUHP percobaan dan perampokan, pasal 170 dan UU No 35 tahun 2009 atau pasal berlapis,”tegas Kasat mengakhiri. [Anita]






