Dapat Remisi, 56 Warga Binaan di Sumut Hirup Udara Bebas Saat Idul Fitri 2018
EDISIMEDAN.com, MEDAN- Sebanyak 9.876 warga binaan yang tersebar di rumah tahanan (Rutan) dan lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Sumatera Utara mendapat remisi hari raya Idul Fitri. 56 orang diantaranya bahkan menghirup udara bebas usai mendapat potongan masa tahanan.
“Dari 9.876 napi beragama Islam yang mendapat remisi, 9.820 orang mendapat remisi khusus sebagian (RK 1). 56 lainnya mendapat remisi khusus seluruhnya (RK II),” ucap Humas Kanwil Kemenumham Sumut Josua Ginting, Selasa (12/6/2018).
Untuk napi yang mendapat remisi khusus sebagian kata Josua mendapatkan potongan masa tahanan yang bervariasi.
“Besarannya mulai dari 15 hari, 1 bulan hingga 1 bulan 15 hari,” sebut Josua.
Diantara 9 ribu narapidana yang mendapat remisi Idul Fitri itu sambung Josua juga terdapat napi yang remisinya diatur oleh regulasi.
“Jumlah narapidana terkait Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 yang memperoleh Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 2018 sebanyak 226 orang. Sedangkan narapidana terkait Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 yang memperoleh Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 2018 sebanyak 2.696 orang.
Dalam keterangannya, Josua juga menjelaskan hingga saat ini jumlah penghuni Lapas/Rutan/Cabang Rutan se-Sumatera Utara berjumlah 31.965 orang.[fae]





